Berita Terkini Bangkalan

Residivis Sabu di Bangkalan Ditangkap Lagi: Polisi Dobrak Pintu, Keluarga Menangis Histeris

Personel Satnarkoba Polres Bangkalan meringkus pria pengedar sabu berinisial RM (41), warga Desa Banyusangkah, Kecamatan Tanjung Bumi

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Taufiq Rochman
TribunMadura.com/Ahmad Faisol
PENGEDAR NARKOBA - Tersangka RM (41), warga Desa Banyusangkah, Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan kembali dijebloskan ke balik jeruji bersama MR (380, warga Desa Tagungguh, Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan, Jumat (14/11/2025). Tersangka RM merupakan residivis atas kasus serupa dengan putusan pengadilan satu tahun penjara pada tahun 2022.   

Kiswoyo menegaskan, keterangan dari pengakuan tersangka RM menuntun langkah personelnya untuk melakukan penangkapan terhadap ke rumah MR selaku pemasok sabu kepada tersangka RM.

“Kami tangkap MR dalam rumah, saat sedang beristirahat dengan isterinya. Kepada masyarakat Bangkalan, kami menghimbau hindari dan jauhi narkoba karena sangat berbahaya,” pungkas Kiswoyo. 

Kedua tersangka RM dan MR terancam kurungan pidana di atas 5 tahun penjara, sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 114 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved