Berita Sumenep

Polres Sumenep Bekuk Pengedar Pil Y dan Ribuan Butir yang Siap Diedarkan

Polres Sumenep berhasil memberantas peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya). Seorang pemuda berinisial MAI (21) ditangkap di sebuah rumah

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Januar
istimewa
Dua orang tersangka yakni MAI (21) dan MSR (23) ini ditangkap polisi karena terseret kasus ribuan pil "Y" pada Jumat (15/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Polres Sumenep menangkap MAI (21) di rumahnya setelah menemukan MSR (23) yang baru membeli Pil "Y" darinya; dari MSR ditemukan 3 butir sebagai barang bukti awal.
  • Di kamar MAI, polisi menemukan 8.926 butir Pil "Y", plastik klip, uang tunai Rp1.212.000, sebuah paperbag, dan ponsel yang digunakan untuk transaksi.
  • MAI mengakui perbuatannya dan kasus dilimpahkan ke Satresnarkoba. Ia dijerat Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Polres Sumenep berhasil memberantas peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya). Seorang pemuda berinisial MAI (21) ditangkap di sebuah rumah di Jl. Seludang No. 37 A Kelurahan Pajagalan, Kecamatan Kota Sumenep pada Jumat (14/11/2025) pukul 20.30 WIB.

Plt Kasi Humas Polres Sumenep Akp Widiarti Sutioningtyas membenarkan, bahwa penangkapan itu bermula setelah petugas menemukan seorang pemuda lain, yakni inisial MSR (23) yang diduga baru membeli Pil "Y" dari tersangka MAI.

"Dari tangan MSR, polisi menemukan 3 butir Pil "Y" dan kecurigaan itu mengantarkan petugas ke rumah MAI," ungkap Akp Widiarti S pada Sabtu (15/11/2025).

Saat dilakukan penggeledahan di kamar tersangka, polisi dibuat terkejut lantaran menemukan 8.926 butir Pil "Y" yang diduga kuat siap diedarkan.

"Selain ribuan pil, polisi juga mengamankan dua pack plastik klip, uang tunai Rp 1.212.000, sebuah paperbag, serta ponsel yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi," sebutnya.

Kapolres Sumenep AKBP Rivanda menegaskan, komitmen kepolisian dalam menindak tegas pengedar Okerbaya.

"Polres Sumenep tidak akan memberi ruang sekecil apa pun bagi peredaran Okerbaya. Setiap pelaku, baik pengedar maupun pengguna, akan diproses sesuai ketentuan hukum. Kami mengapresiasi kerja cepat anggota di lapangan yang berhasil menggagalkan peredaran ribuan Pil Y ini," tegasnya.

Bahkan, tersangka MAI telah mengakui perbuatannya dan termasuk menjual Pil "Y" kepada MSR.

Kini, MAI bersama barang bukti telah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 
 
 
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved