Berita Madura
Puluhan Warga Kepung Kantor Kejari Sampang, Tuntut Dugaan Kasus Tipikor di 2 Desa Segera Terungkap
Kedatangannya ke Kejari Sampang sebagai aksi turun jalan menuntut mafia bansos di dua desa tersebut segera diungkap
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Puluhan warga dari gabungan dua desa di Kabupaten Sampang, Madura mengepung Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Kamis (5/1/2023) siang.
Mereka dari Desa Gunung Rancak, Kecamatan Robatal dan Desa Baruh, Kecamatan Sampang yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Sampang Bersatu (AMSB).
Kedatangannya ke Kejari Sampang sebagai aksi turun jalan menuntut mafia bansos di dua desa tersebut segera diungkap.
Sebab dugaan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyelewengan dana Bansos di dua desa tersebut sudah berjalan atau ditangani hampir setahun ini, namun tak kunjung terungkap batang hidung tersangka.
Pantauan dilokasi, massa mulai menggelar aksi dari Taman Wijaya Kusuma, kemudian menyusuri jalan hingga menuju depan Kantor Kejari Sampang, Jalan Jaksa Agung Suprapto.
Di sepanjang jalan, para demonstran berorasi sembari membentangkan poster serta spanduk kritik, agar Kejari secepatnya mengungkap mafia Bansos.
Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi, Hanafi mengatakan bahwa alasan demontrans menggelar aksi karena dalam penanganan dugaan kasus Tipikor di dua desa itu terkesan lamban.
Sebab, Pengaduan Masyarakat (Dumas) atas kasus di Desa Gunung Rancak dilakukan pada sekitar Februari 2022 lalu.
Seiring berjalannya waktu, kasus yang diduga kuat melibatkan Kades Gunung Rancak Inisial MJ itu ditingkatkan ke tahap penyidikan sekitar Juni 2022.
"Pemeriksaan terhadap saksi, bahkan hingga ratusan orang yang terdiri dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan unsur lainnya telah dilakukan, tapi tahapan tidak kunjung dinaikkan hingga saat ini," ujarnya.
Baca juga: Pemkab Sampang Lantik Ratusan Pejabat di Alun-Alun Trunojoyo, Regrouping dan Pemekaran OPD Dilakukan
Informasi lengkap dan menarik lainnya Berita Madura dan Berita Sampang hanya di GoogleNews TribunMadura.com
Begitupun, unsur kerugian negara sudah terpenuhi, namun sampai penghubung 2022, kejari Sampang belum menetapkan tersangka.
Dengan begitu, membuat kecurigaan sebagian besar warga yang menghendaki bahwa proses hukum harus berkepastian dan memenuhi rasa kepastian dan rasa keadilan.
"Jadi setelah unsur kerugian telah terpenuhi harusnya telah ditetapkan nama tersangka, tapi hingga saat ini malah tidak jelas," terangnya.
Sementara, Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Sampang, Satrio menyampaikan jika hingga saat ini pihaknya terus berupaya menyelesaikan kasus.
Transportasi Murah Meriah Trans Jatim Surabaya-Madura, Bayar Rp 5 Ribu Bisa Nikmati Fasilitas Nyaman |
![]() |
---|
Sudah Ada TransJatim, Warga Madura Ternyata Masih Suka Naik Bus Rute Jauh |
![]() |
---|
Kronologi Meninggalnya Warga Madura di Gurun Pasir saat Ingin Naik Haji Secara Ilegal |
![]() |
---|
Kunjungi Kangean, Kementerian Kelautan dan Perikanan Survei Budidaya Lobster Milik PT Balad Grup |
![]() |
---|
Bangkalan Larang Kelulusan SD-SMA Pakai Toga, Cukup Tasyakuran, Ikuti Gebrakan Gubernur Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.