Berita Gresik

15 Siswi MTS di Gresik Alami Trauma Usai Dipukul Kepala Sekolah, ada yang Sampai Pingsan

Kapolres Gresik menjelaskan jika di MTS kantinnya kosong sehingga para siswi membeli di kantin SMK yang berada di ruang lingkup sekolah.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com/Willy Abraham
Ahmad Nasrullah (tengah/pakai peci) ditetapkan sebagai tersangka pemukulan siswi hingga ada yang pingsan kini dibawa ke Mapolres Gresik, Sabtu (7/1/2023). 

TRIBUNMADURA.COM, GRESIK - Sebanyak 15 siswi yang menjadi korban pemukulan eks kepala sekolah MTS Gresik trauma.

Mereka sampai tidak masuk sekolah usai dipukul oleh tersangka Ahmad Nasrullah.

Diketahui beberapa siswi diantaranya sampai pingsan usai dipukul oleh tersangka gara-gara membeli jajan di kantin SMK bukan di kantin MTS.

"Sebanyak 15 siswi tidak masuk sekolah," ujar Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis, Sabtu (7/1/2023).

Azis sapaan akrabnya menjelaskan jika di MTS kantinnya kosong sehingga para siswi membeli di kantin SMK yang berada di ruang lingkup sekolah. 

Baca juga: Sosok Kiai Jember Diduga Selingkuh dan Cabuli Santri, YouTubenya Banyak Disubscribe ini yang Dibahas

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com

Setelah itu dipanggil kepala sekolah dilakukan adanya pemukulan siswi. Kemudian korban melaporkan kepada keluarga masing-masing. 

Petugas Polsek Manyar mendatangi TKP, pemeriksaan para saksi orang tua. Pada Jumat (6/1/2023) kasus langsung di tarik Polres Gresik karena menjadi atensi.

Pukul 19.00 keputusan tersebut mengarah tersangka. 

"Tersangka Ahmad Nasrullah langsung kami amankan kemarin malam," tambahnya.

Ahmad Nasrullah dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan atau Pasal 80 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Dengan ancaman hukuman 3,5 tahun penjara," imbuhnya. 

Korban mengalami luka

Sebanyak 15 siswi ditampar tersangka Ahmad Nasrullah (51) warga Pongangan, Manyar, seorang kepala sekolah MTS Nurul Islam. Beberapa diantaranya mengalami luka.


Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis menyampaikan, korban mengalami luka berdasarkan hasil visum. 


"Ada beberapa mengalami luka kecil di kepala dari hasil visum," ujar Kapolres Gresik kepada awak media, Sabtu (7/1/2023).


Para korban mengalami trauma akibat perbuatan yang dilakukan oleh tersangka Ahmad Nasrullah. Hanya karena membeli makanan di kantin SMK yang berada di dalam lingkungan sekolah, para siswi dihukum berdiri. Lalu dipukul satu persatu hingga ada yang pingsan.


Kondisi ini membuat orang tua siswa tidak terima dan melaporkan kasus ini ke polisi. Diketahui paska kejadian pemukulan siswi, belasan siswi tersebut tidak masuk sekolah .

Kepala sekolah akui menyesal

GRESIK - Ahmad Nasrullah, mantan kepala sekolah MTS Nurul Islam telah ditangkap Satreskrim Polres Gresik. Pria berusia 51 tahun itu akhirnya buka suara ke awak media.


Pria berkacamata itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia terdiam saat ke luar dari ruang Unit PPA Satreskrim Polres Gresik. Saat Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis menjabarkan peristiwa pemukulan kepada 15 siswi, tersangka hanya tertunduk.


Saat ditanyai awak media terkait pemukulan kepada belasan siswi yang lapar dan membeli makanan di kantin SMK. Anas, sapaan akrabnya hanya menyampaikan permohonan maaf.


"Saya hanya menyampaikan mohon maaf atas kejadian ini, dari lubuk hati yang paling dalam saya menyesal dan saya selanjutnya saya serahkan kepada yayasan untuk proses-proses selanjutnya," ujar Anas singkat.


Anas langsung digelandang menuju ruangan. Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis menjelaskan, penetapan Anas sebagai tersangka sejak semalam. Tersangka Anas langsung dijemput petugas.


Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, mulai dari guru hingga siswi yang menjadi korban. Berdasarkan hasil visum korban yang mengalami pemukulan, terlihat jelas ada luka di kepala.


Tersangka Anas dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan atau pasal 80 Undang-Undang 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.


"Ancaman hukumannya 3,5 tahun," pungkasnya.

Kasus terungkap, Kepala Sekolah ditangkap

Memukul siswi hingga pingsan, Ahmad Nasrullah langsung ditangkap Satreskrim Polres Gresik.

Ahmad Nasrullah (51) langsung ditetapkan sebagai tersangka.


Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis bersama Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdan, Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik Ipda Hepi Muslih. 


"Sudah kami tetapkan tersangka, langsung kami amankan tadi malam," ujar Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis, Sabtu (7/1/2023).


Kapolres menjelaskan terkait laporan yang masuk baru sebatas penganiayaan anak di bawah umur. Sebanyak 15 siswi dihukum karena membeli makanan di luar kantin MTS, mereka ketahuan membeli makanan di kantin SMK yang masih satu lingkup. 


Hal ini membuat Ahmad Nasrullah marah dan langsung menghukum belasan siswi dengan berdiri di sebuah bangunan depan. Lalu dipukul satu persatu, tiga siswi diantaranya langsung pingsan. 


Salah seorang wali murid tidak terima anaknya dipukul hingga pingsan. Berdasarkan hasil visum, korban mengalami luka lecet di kepala akibat dipukul guru.


Akhirnya orang tua siswi langsung melapor ke kantor polisi. Kemudian dilakukan penyelidikan dan para pelapor dimintai keterangan. Berdasarkan hasil visum, Ahmad Nasrullah langsung diamankan.


Ahmad Nasrullah dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan atau Pasal 80 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.


"Dengan ancaman hukuman 3,5 tahun penjara," imbuhnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved