Berita Pamekasan

Imbas Ulah Oknum Polres Pamekasan Diduga Lakukan Kekerasan Seksual ke Istrinya, 7 Saksi Diperiksa

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, dari tujuh orang saksi yang dimintai keterangan tersebut, empat orang di antaranya Polri

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Aqwamit Torik
Kompas.com
Ilustrasi kekerasan seksual 

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Sedikitnya ada tujuh orang saksi yang diperiksa atas ulah Aiptu AR oknum anggota Satsabhara Polres Pamekasan yang diduga terlibat kasus kekerasan seksual dan pornografi melibatkan MH (41) istrinya sendiri. 

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, dari tujuh orang saksi yang dimintai keterangan tersebut, empat orang diantaranya merupakan anggota internal Polri. 

Sedangkan, tiga orang saksi lainnya, merupakan pihak eksternal Polri, atau dari pihak masyarakat sipil biasa. 

"Data yang kami terima hanya sebatas 7 orang, 4 orang dari internal kita. 3 orang dari eksternal," ujarnya pada awak media di halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Senin (9/1/2023). 


Dirmanto menegaskan, hingga saat ini, Aiptu AR masih berstatus sebagai pihak terperiksa atas adanya kasus yang diadukan oleh istrinya sendiri.

Baca juga: Usai Jadi Korban Kasus Kekerasan Seksual Suaminya, Istri Anggota Polres Pamekasan ini Cabut Laporan

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com


Namun, pihak Bidang Propam Polda Jatim tetap melakukan penahanan terhadap Aiptu AR sejak Selasa (3/1/2022), untuk dilakukan sidang kode etik untuk mempertanggungjawabkan perbuatan secara etika Profesi Polri. 


"Masih dumas (pengaduan masyarakat) karena itu yang bersangkutan masih diamankan di Bidang Propam untuk sidang kode etik," pungkasnya. 


Sekadar diketahui, Aiptu AR sudah ditangkap dan menjalani penahanan khusus (Patsus) oleh Bidang Propam Polda Jatim, pada Selasa (3/1/2023). 


Sejak hari tersebut, Aiptu AR harus menjalani serangkaian pemeriksaan dalam proses penyelidikan atas dugaan kasus asusila dan pornografi yang menyeretnya. 


Dugaan kasus asusila dan pornografi yang menjerat Aiptu AR tersebut, diketahui berdasarkan adanya surat pelayanan pengaduan (Yanduan) masyarakat yang diterima oleh Bidang Propam Polda Jatim, dalam hal ini, adalah MH (41) istri sah dari Aiptu AR.


Sementara itu, dikutip TribunJatim.com dari Antara.com, Kabag Humas Polres Pamekasan Iptu Neneng Dyah membenarkan adanya penangkapan seorang oknum anggota Polres Pamekasan oleh Bidang Propam Polda Jatim terkait kasus dugaan kekerasan seksual dan pesta narkoba, berinisial Aiptu AR. 


Oknum anggota Aiptu AR itu bertugas di Sabhara Polres Pamekasan. Penangkapan terhadap Aiptu AR itu, dilakukan anggota Bidang Propam Polda Jatim pada Selasa (3/1/2023).


"Benar, ada anggota Polres Pamekasan yang ditangkap, akan tetapi oleh Polda Jatim," ujarnya di Mapolres Pamekasan, Jumat (6/1/2023). 

Halaman
12
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved