Berita Madura
Kejari Pamekasan Sukses Jalankan Program Jaga Desa, Sebanyak 178 Desa Serius Dikawal
Selama tahun 2022 lalu, Kejari Pamekasan Sukses mendampingi sebanyak 178 desa di kabupaten setempat untuk mengawal penggunaan dana desa agar tepat sas
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pamekasan, Madura sukses menggagas program 'Jaga Desa'.
Dalam mewujudkan program ini, Kejari Pamekasan berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Pamekasan, DPMD Pamekasan, Inspektorat Kabupaten Pamekasan, Kodim 0826 Pamekasan, dan Polres Pamekasan.
Selama tahun 2022 lalu, Kejari Pamekasan Sukses mendampingi sebanyak 178 desa di kabupaten setempat untuk mengawal penggunaan dana desa agar tepat sasaran.
Kasi Intel Kejari Pamekasan, Ardian Junaedi menjelaskan, program Jaga Desa tersebut berupa pendampingan terhadap pemerintah desa dalam penggunaan dana desa.
Melalui pendampingan Jaga Desa ini diharapkan penggunaan dana desa di Kabupaten Pamekasan terhindar dari penyimpangan.
Penuturan Kasi Intel ini, pendampingan yang diberikan oleh Kejari Pamekasan mulai dari perencanaan, penggunaan dana, cara pelaporan, dan lainnya.
"Kejari Pamekasan juga bersinergi dengan petugas pendamping dana desa yang sudah ada," kata Ardian Junaedi, Jumat (13/1/2023).
Pria yang akrab disapa Mas Ardian itu, berdasarkan sosialisasi dari Kejaksaan Agung mengenai dana desa, selama ini penggunaan dana desa masih didominasi fisik dan infrastruktur.
Baca juga: PAD RSUD Waru Pamekasan Meningkat Rp 3 Miliar, Bupati Baddrut Tamam Berencana Naikkan Insentif
Namun selama tahun 2022 lalu, dana desa diarahkan lebih pada pemberdayaan masyarakat.
Dengan kata lain, prioritas bergeser dari fisik ke pemberdayaan masyarakat untuk mendukung pertumbuhan ekonomi.
“Kejaksaan Pamekasan ingin dalam fungsi preventif bersama-sama dengan aparat pemerintah mengusung dan mengawal pembangunan agar bisa berjalan dengan tepat waktu, mutu, dan tepat sasaran,” inginnya.
Pendapat Mas Ardian, dana desa yang dikucurkan pemerintah pusat harus betul-betul dikawal dan dimanfaatkan oleh masyarakat desa dalam bentuk keterlibatan mendapatkan pekerjaan.
Tentunya hal semacam itu, menurut dia, kalau tidak dikawal oleh penegak hukum juga dikhawatirkan tidak terlaksana dengan baik dan tidak dapat terealisasikan secara tepat sasaran.
“Karena itu baik Kejaksaan, maupun perangkat desa, maupun pemerintah daerah harus bersama-sama memiliki pemahaman satu hati membangun negeri harus bersinergi," ajaknya.
Ardian berharap telah berjalannya program Jaga Desa ini, Kantor Kejari Pamekasan bisa menjadi tempat yang bersahabat bagi masyarakat, tempat konsultasi pemerintah desa untuk bersama-sama mengawal pendistribusian dan pemanfaatan program dana desa.
Gubernur Khofifah Bangun Sembilan Dermaga di Madura, Formad: Bentuk Komitmen Kuat Bangun Pulau Garam |
![]() |
---|
Transportasi Murah Meriah Trans Jatim Surabaya-Madura, Bayar Rp 5 Ribu Bisa Nikmati Fasilitas Nyaman |
![]() |
---|
Sudah Ada TransJatim, Warga Madura Ternyata Masih Suka Naik Bus Rute Jauh |
![]() |
---|
Kronologi Meninggalnya Warga Madura di Gurun Pasir saat Ingin Naik Haji Secara Ilegal |
![]() |
---|
Kunjungi Kangean, Kementerian Kelautan dan Perikanan Survei Budidaya Lobster Milik PT Balad Grup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.