Berita Probolinggo

Perselingkuhan Istri Terbongkar Bikin Suami Kalap, Pegawai PDAM ini Kalap dan Bacok Teman Kerjanya

Kasus perselingkuhan istri terkuak, bikin sang suami kalap hingga membuat pegawai PDAM itu tikam rekan kerja hingga meninggal

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Aqwamit Torik
Freepik.com
Ilustrasi perselingkuhan istri yang terbongkar 

Pelaku selanjutnya berupaya mendesak sang istri untuk berterus terang.

Dari sini, sang istri kelimpungan meramu alasan lain yang tepat. 

AP pun jujur mengakui bahwa ia telah main belakang dengan korban.

Baca juga: Pergoki Istri Selingkuh Suami Malah Ditusuk Gunting di Leher oleh Selingkuhan Istri

Mendengar jawaban itu, pelaku langsung dongkol kepada korban.

"Pelaku merencanakan pembunuhan. Pelaku berangkat pagi sekitar pukul 04.00 Wib menuju rumah orang tuanya di Desa tamansari, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, guna mengambil pisau," paparnya.

Kelar mengambil pisau pelaku berangkat ke tempat kerjanya, Loket PDAM Unit Dringu di dalam area Mal Pelayanan Publik Kabupaten Probolinggo, mengendarai motor. 

Pelaku dan korban sama-sama merupakan pegawai PDAM Kabupaten Probolinggo

Setibanya di kantor, pelaku menunggu kedatangan korban.

Beberapa waktu berselang, korban datang. Keduanya sempat bertegur sapa. 

Hingga kemudian pelaku mengeluarkan pisau yang diselipkan di pinggang dan mengayunkannya ke arah korban. 

Korban berusaha menghindar lantas mengeluarkan pisau juga di pinggangnya.

Tampaknya korban sudah mengira jika ada hal buruk yang akan menimpanya sehingga membawa pisau untuk menjaga diri. 

Namun, pisau korban dapat direbut pelaku. Korban mencoba menghindari pelaku berlari ke depan kantor Loket PDAM. Nahas, korban terkejar oleh pelaku. 

"Pelaku menikam korban menggunakan pisau," terangnya. 

Pelaku menikam korban bertubi-tubi. Akibat luka parah yang diderita, korban tewas di lokasi kejadian.

Korban tewas dengan 23 luka sayatan serta tikaman. 

Usai menikam korban, pelaku kabur mengendarai motor ke arah timur, lalu menyerahkan diri ke Mapolsek Dringu.

Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara atau Pasal 351 ayat 3 Tentang Penganiayaan dengan ancaman 7 tahun penjara. 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved