Berita Madura

Sebanyak 9 Kursi Jabatan Strategis di Sampang Kosong, Lelang Jabatan Tunggu Informasi Dari Pimpinan

Adapun sejumlah kekosongan kursi tersebut diantaranya, Kepala Diskominfo, Dispendukcapil, Inspektorat, BPPKAD, Disnaker, Damkar, Asisten 1 dan 2

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNMADURA.COM/HANGGARA PRATAMA
Pengendara melintas di depan Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Jalan KH. Wahid Hasyim, Kecamatan/Kabupaten Sampang, Madura. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Sebanyak 9 kursi jabatan strategis di lingkungan pemerintahan Kabupaten Sampang, Madura kosong, Selasa (17/1/2023).

Adapun sejumlah kekosongan kursi tersebut diantaranya, Kepala Diskominfo, Dispendukcapil, Inspektorat, BPPKAD, Disnaker, Damkar, Asisten 1 dan 2, serta Staf Ahli.

Kepala Badan Dan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang Arif Lukman Hidayat mengatakan bahwa akibat kekosongan kursi yang mayoritas jabatan kepala dinas itu sementara waktu diisi dengan Pelaksana Tugas (Plt).

Hal itu dilakukan agar roda organisasi tetap berjalan, hanya saja Plt atau penjabat sementara tidak mempunyai kewenangan penuh seperti pejabat yang sudah definitis.

"Kalau tugasnya sama dengan pejabat definitif tapi Plt tidak punya kewenangan penuh," ujarnya.

Baca juga: Pemkab Sampang Bentuk Tim Khusus Tangani Kasus Keracunan Nitrogen Cair, Sejauh Ini Nol Kasus

Ia menambahkan, dari sejumlah jabatan strategis yang diisi Plt, terdapat dua OPD yang masih baru dibentuk, artinya dampak pemekaran OPD.

Tujuannya mengefisiensi anggaran dan OPD itu yakni, Damkar sebelumnya berada di Satpol PP dan juga Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) yang sebelumnya berada di Dinas Perizinan. 

Informasi lengkap dan menarik lainnya Berita Madura dan Berita Sampang hanya di GoogleNews TribunMadura.com

"Jadi untuk dua OPD ini baru, sedangkan yang paling lama kekosongan jabatan strategisnya di Inspektorat sama BPPKAD," terang Arif Lukman Hidayat.

"Kekosongan di Inspektorat sama BPPKAD dari 2021, diperpanjang karena ada perubahan Peraturan Daerah (Perda)," tambahnya.

Lebih lanjut, guna mengisi kekosongan jabatan itu kini pihaknya tengah menunggu informasi dari pimpinan daerah, apakah ada pemutasian pejabat yang memenuhi syarat.

"Kalau tidak ada pemutasian kita akan segera buka selter lelang," pungkasnya.

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved