Berita Madura

Banyak Janda Muda di Pamekasan Ajukan Cerai Akibat Nikah Dini, Rerata Baru 10 Tahun Menikah

Tercatat sepanjang 2022 lalu, sebanyak 1.599 pasangan mengajukan cerai ke PA Pamekasan

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Samsul Arifin
Istimewa/TribunMadura.com
PA Pamekasan saat mendamaikan pasangan muda-mudi yang sempat ajukan cerai. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Banyaknya pengajuan pernikahan dini di Kabupaten Pamekasan, Madura berdampak pada banyaknya perceraian yang diajukan ke Pengadilan Agama (PA) setempat.

Tercatat sepanjang 2022 lalu, sebanyak 1.599 pasangan mengajukan cerai ke PA Pamekasan.

Dari 1.599 perkara yang diterima di PA Pamekasan ini yang sudah berhasil diputus sebanyak 1.578 perkara. 

Sisanya, sebanyak 21 perkara kini masih dalam proses.

Dari jumlah angka perceraian ini, terbanyak adanya gugatan dari istri (cerai gugat) sebanyak 1.027 perkara. 

Sisanya perceraian yang diajukan suami (cerai talak) sebanyak 545 perkara.

Berdasarkan data yang dimiliki PA Pamekasan, rerata yang mengajukan cerai ini berusia 30 - 40 tahun.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Pengendalian Kependudukan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Pamekasan, Yudistinah menjelaskan, pengajuan perceraian di PA Pamekasan rata - rata usianya menikah di bawah 10 tahun.

Sementara muda-mudi yang mengajukan nikah dini ke DP3AP2KB ini rerata berusia di bawah 19 tahun.

Baca juga: Muda-mudi Pamekasan Madura Berani Ajukan Nikah Dini, Padahal Masih Belum Lulus Sekolah SMP dan SMA

Tahun 2022 lalu, calon pengantin muda yang meminta rekomendasi ke kantor DP3AP2KB sebanyak 265 anak, terdiri 22 lelaki dan 243 perempuan.

Kata dia, rerata yang mengajukan nikah dini ini belum selesai sekolahnya. 

"Mereka masih SMP dan SMA, rata-rata segitu," kata Yudistinah, Rabu (18/1/2023).

Yudistinah memastikan, sebelum diberikan surat rekomendasi, muda-mudi yang mengajukan nikah dini ini terlebih dahulu dikonseling oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Pengendalian Kependudukan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Pamekasan.

Begitu juga orang tua calon pengantin juga dikonseling.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved