Berita Madura

Banyak Janda Muda di Pamekasan Ajukan Cerai Akibat Nikah Dini, Rerata Baru 10 Tahun Menikah

Tercatat sepanjang 2022 lalu, sebanyak 1.599 pasangan mengajukan cerai ke PA Pamekasan

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Samsul Arifin
Istimewa/TribunMadura.com
PA Pamekasan saat mendamaikan pasangan muda-mudi yang sempat ajukan cerai. 

Setelah itu, calon pengantin ini juga akan didampingi oleh tim pendamping keluarga sebelum melangsungkan pernikahan.

"Kenapa harus dikonseling? Agar mereka siap lahir batin dan siap hamil juga," ujarnya.

Menurut Yudistinah, berumah tangga itu harus sampai dunia akhirat.

Saran dia, jangan sampai ratusan muda-mudi di Pamekasan yang mengajukan nikah dini ini menganggap pernikahan hanya seperti pacaran dan tunangan.

"Karena biasanya mereka berapa tahun menikah lalu cerai, jadi itulah yang tidak kita inginkan, mereka harus betul-betul matang lahir dan batin sebelum mengajukan menikah," sarannya.

"Tugas kami ini ingin menciptakan keluarga sejahtera, dan sehat lahiran batin agar mencapai keluarga bahagia, dan itu dimulai dari pematangan jiwa calon pengantin muda tersebut," sambung dia.

Sedangkan data yang dihimpun di PA Pamekasan terdapat beberapa faktor pemicu penceraian ini. 

Di antaranya, akibat terjadinya perselisihan dan pertengkaran terus-menerus antara suami dan istri sebanyak 1.171 kasus. 

Kemudian masalah ekonomi sebanyak 101 kasus. 

Selanjutnya ditinggal pergi, baik istri yang minggat atau suaminya yang pergi dalam waktu lama sebanyak 37 kasus. 

Lalu terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebanyak 27 kasus.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved