Berita Madura
Banyak Janda Muda di Pamekasan Ajukan Cerai Akibat Nikah Dini, Rerata Baru 10 Tahun Menikah
Tercatat sepanjang 2022 lalu, sebanyak 1.599 pasangan mengajukan cerai ke PA Pamekasan
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Banyaknya pengajuan pernikahan dini di Kabupaten Pamekasan, Madura berdampak pada banyaknya perceraian yang diajukan ke Pengadilan Agama (PA) setempat.
Tercatat sepanjang 2022 lalu, sebanyak 1.599 pasangan mengajukan cerai ke PA Pamekasan.
Dari 1.599 perkara yang diterima di PA Pamekasan ini yang sudah berhasil diputus sebanyak 1.578 perkara.
Sisanya, sebanyak 21 perkara kini masih dalam proses.
Dari jumlah angka perceraian ini, terbanyak adanya gugatan dari istri (cerai gugat) sebanyak 1.027 perkara.
Sisanya perceraian yang diajukan suami (cerai talak) sebanyak 545 perkara.
Berdasarkan data yang dimiliki PA Pamekasan, rerata yang mengajukan cerai ini berusia 30 - 40 tahun.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Pengendalian Kependudukan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Pamekasan, Yudistinah menjelaskan, pengajuan perceraian di PA Pamekasan rata - rata usianya menikah di bawah 10 tahun.
Sementara muda-mudi yang mengajukan nikah dini ke DP3AP2KB ini rerata berusia di bawah 19 tahun.
Baca juga: Muda-mudi Pamekasan Madura Berani Ajukan Nikah Dini, Padahal Masih Belum Lulus Sekolah SMP dan SMA
Tahun 2022 lalu, calon pengantin muda yang meminta rekomendasi ke kantor DP3AP2KB sebanyak 265 anak, terdiri 22 lelaki dan 243 perempuan.
Kata dia, rerata yang mengajukan nikah dini ini belum selesai sekolahnya.
"Mereka masih SMP dan SMA, rata-rata segitu," kata Yudistinah, Rabu (18/1/2023).
Yudistinah memastikan, sebelum diberikan surat rekomendasi, muda-mudi yang mengajukan nikah dini ini terlebih dahulu dikonseling oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Pengendalian Kependudukan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Pamekasan.
Begitu juga orang tua calon pengantin juga dikonseling.
Setelah itu, calon pengantin ini juga akan didampingi oleh tim pendamping keluarga sebelum melangsungkan pernikahan.
"Kenapa harus dikonseling? Agar mereka siap lahir batin dan siap hamil juga," ujarnya.
Menurut Yudistinah, berumah tangga itu harus sampai dunia akhirat.
Saran dia, jangan sampai ratusan muda-mudi di Pamekasan yang mengajukan nikah dini ini menganggap pernikahan hanya seperti pacaran dan tunangan.
"Karena biasanya mereka berapa tahun menikah lalu cerai, jadi itulah yang tidak kita inginkan, mereka harus betul-betul matang lahir dan batin sebelum mengajukan menikah," sarannya.
"Tugas kami ini ingin menciptakan keluarga sejahtera, dan sehat lahiran batin agar mencapai keluarga bahagia, dan itu dimulai dari pematangan jiwa calon pengantin muda tersebut," sambung dia.
Sedangkan data yang dihimpun di PA Pamekasan terdapat beberapa faktor pemicu penceraian ini.
Di antaranya, akibat terjadinya perselisihan dan pertengkaran terus-menerus antara suami dan istri sebanyak 1.171 kasus.
Kemudian masalah ekonomi sebanyak 101 kasus.
Selanjutnya ditinggal pergi, baik istri yang minggat atau suaminya yang pergi dalam waktu lama sebanyak 37 kasus.
Lalu terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebanyak 27 kasus.
Kemenag Pamekasan
perceraian
janda muda
Madura
Pamekasan
TribunMadura.com
Tribun Madura
Pengadilan Agama Pamekasan
Gubernur Khofifah Bangun Sembilan Dermaga di Madura, Formad: Bentuk Komitmen Kuat Bangun Pulau Garam |
![]() |
---|
Transportasi Murah Meriah Trans Jatim Surabaya-Madura, Bayar Rp 5 Ribu Bisa Nikmati Fasilitas Nyaman |
![]() |
---|
Sudah Ada TransJatim, Warga Madura Ternyata Masih Suka Naik Bus Rute Jauh |
![]() |
---|
Kronologi Meninggalnya Warga Madura di Gurun Pasir saat Ingin Naik Haji Secara Ilegal |
![]() |
---|
Kunjungi Kangean, Kementerian Kelautan dan Perikanan Survei Budidaya Lobster Milik PT Balad Grup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.