Berita Madura
Bupati Pamekasan Dukung Jabatan Kades 9 Tahun, Siap Kirim Surat ke Kemendagri dan Kemendes PDTT
Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam siap mengawal para keinginan kepala desa tentang masa jabatan tersebut dengan melakukan langkah - langkah strategis.
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Aqwamit Torik
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam mendukung masa jabatan para kepala desa (kades) menjadi sembilan tahun dalam satu periode dari sebelumnya enam tahun.
Pihaknya siap mengawal para keinginan kepala desa tentang masa jabatan tersebut dengan melakukan langkah - langkah strategis.
Karena hal itu berkaitan dengan pembangunan desa yang tidak cukup hanya dengan durasi enam tahun.
"Seluruh kades di Pamekasan, Madura, dan Jawa Timur yang sangat saya cintai, saya sependapat dengan para kades di seluruh Indonesia bahwa undang-undang nomor 6 tahun 2014 khususnya pasal 39 ayat 1 memang sudah waktunya diubah. Karena periode 6 tahun ini terlalu pendek untuk kita yang menjadi pemimpin di akar rumput," kata Baddrut Tamam, Rabu (18/1/2023).
Baca juga: Plt Kalapas Narkotika Pamekasan Sapa Seluruh WBP di Tengah Lapangan, Diminta Jaga Kebersihan Kamar
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengaku juga siap jika diminta untuk mengirim surat kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) untuk memberikan dukungan terhadap keinginan para kades tentang masa jabatan tersebut.
"Karena dengan begitu, kontribusi, soliditas antara kita semua elemen yang mau berkontribusi untuk bangsa, mau membangun desa semakin nyata," tegasnya.
Mantan anggota DPRD Jawa Timur ini memberikan semangat kepada para kades dalam memperjuangkan masa jabatan.
Hal itu tidak sebatas tentang jabatan melainkan maksimalisasi pengabdian kepada desa yang memerlukan waktu tidak sedikit.
"Saya Baddrut Tamam ada di belakang pak kades semuanya. Pertimbangannya, biar pengabdiannya semakin dalam, kinerjanya semakin panjang, dengan begitu kontribusinya kepada bangsa semakin luar biasa," pungkasnya.
Sebelumnya, pada Selasa (17/1/2023), para kepala desa di Indonesia unjuk rasa ke gedung DPR RI menuntut masa jabatan kades yang semula enam tahun menjadi sembilan tahun.
Tuntutan kades ini diamini oleh para anggota DPR RI dan masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2023.
Transportasi Murah Meriah Trans Jatim Surabaya-Madura, Bayar Rp 5 Ribu Bisa Nikmati Fasilitas Nyaman |
![]() |
---|
Sudah Ada TransJatim, Warga Madura Ternyata Masih Suka Naik Bus Rute Jauh |
![]() |
---|
Kronologi Meninggalnya Warga Madura di Gurun Pasir saat Ingin Naik Haji Secara Ilegal |
![]() |
---|
Kunjungi Kangean, Kementerian Kelautan dan Perikanan Survei Budidaya Lobster Milik PT Balad Grup |
![]() |
---|
Bangkalan Larang Kelulusan SD-SMA Pakai Toga, Cukup Tasyakuran, Ikuti Gebrakan Gubernur Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.