Syarat dan Cara Membuat e-KTP Digital melalui HP via Aplikasi PPID Kemendagri di Google Play Store

Simak syarat dan cara membuat e-KTP digital pada artikel ini. Satu di antaranya yakni memiliki smartphone.

Editor: Ficca Ayu
YouTube Zudan Arif Fakrulloh
Ilustrasi pembuatan e-KTP digital - Simak syarat dan cara membuat e-KTP digital melalui HP yang dapat dilakukan melalui aplikasi PPID Kemendagri. 

TRIBUNMADURA.COM - Berikut ini syarat dan cara membuat e-KTP digital.

Bagi kamu yang belum membuatnya, bisa menyimak tata cara pembuatannya di artikel ini.

Satu di antara persyaratannya yakni memiliki smartphone.

Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat ini sedang melakukan uji coba e-KTP digital.

Dikutip dari Kompas TV, uji coba telah dilakukan di 50 kabupaten/kota di Indonesia.

Perpindahan dari e-KTP fisik ke digital ini dalam rangka untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan publik atau privat bagi masyarakat.

Secara teknis, e-KTP ini akan dilengkapi dengan QR code dan menjadi identitas digital bagi masyarakat di Indonesia.

Baca juga: Cara Memasang Set Top Box dan Mencari Sinyal TV Digital di STB, Perhatikan Langkahnya

Baca juga: KPU Sumenep : 2.778 Calon Anggota PPS Jalani Tes Wawancara

Adanya QR Code ini pun membuat masyarakat tidak perlu menggunakan Kartu Tanda Pengenal (KTP) dalam bentuk fisik tetapi hanya perlu menggunakan QR code KTP digital di ponsel masing-masing.

Hanya saja terdapat syarat yang harus dipenuhi untuk membuat e-KTP digital ini.

Lalu setelah memenuhi syarat kemudian bagaimana cara membuatnya?

Berikut penjelasannya dikutip dari kanal YouTube Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Zudan Arif Fakrulloh.

Syarat Pembuatan e-KTP Digital

1. Memiliki smartphone

2. Daerah pemohonan yang ingin membuat e-KTP memiliki koneksi internet

3. Dapat mengoperasikan smartphone

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved