Syarat dan Cara Membuat e-KTP Digital melalui HP via Aplikasi PPID Kemendagri di Google Play Store

Simak syarat dan cara membuat e-KTP digital pada artikel ini. Satu di antaranya yakni memiliki smartphone.

Editor: Ficca Ayu
YouTube Zudan Arif Fakrulloh
Ilustrasi pembuatan e-KTP digital - Simak syarat dan cara membuat e-KTP digital melalui HP yang dapat dilakukan melalui aplikasi PPID Kemendagri. 

Cara Membuat e-KTP Digital

1. Unduh aplikasi Identitas Digital (PPID Kemendagri) di Google Play Store;

2. Kemudian setelah mengunduh maka lakukan registrasi dengan memasukan NIK, alamat email, dan nomor ponsel;

3. Lalu verifikasi data diri Anda melalui face recognition atau pengenalan wajah;

4. Anda pun selanjutnya perlu melakukan verifikasi email;

5. Setelah itu jika berhasil maka Anda akan diarahkan kembali ke halaman utama dan memerlukan login kembali.

Sementara pada aplikasi PPID Kemendagri ini terdapat menu-menu utama seperti dokumen hasil integrasi dengan NIK.

Selain itu adapula data keluarga, dokumen kependudukan, kepemilikan kendaraan, hingga kartu vaksinasi Covid-19.

Baca juga: Cara Mudah Dapat Set Top Box Gratis dari Pemerintah, Pemilik TV Analog Perlu Tahu, Simak Syaratnya!

Baca juga: Akhir Tragis Kakek Ditemukan Meninggal Dunia di Warung Remang-remang, Ada Obat Kuat dan Obat Kecetit

Tentang e-KTP Digital

Kemendagri sedang melakukan uji coba e-KTP digital di 50 kabupaten/kota di Indonesia.

Lalu terdapat syarat-syarat yang diperlukan untuk mendapatkan e-KTP digital dalam bentuk QR code ini seperti memiliki smartphone hingga tersedia jaringan internet.

Hanya saja, dikutip dari Kompas.com, bagi masyarakat yang tidak memiliki smartphone maka pihak Kemendagri tetapi memberikan penerbitan e-KTP dalam bentuk fisik.

“Dukcapil tetap menerapkan prinsip double track system services, pemberian layanan dengan dua jalur yaitu layanan digital dan layanan secara fisik manual,” ucap Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh.

Kemudian Zudan juga memberikan penjelasan jika smartphone yang dimiliki hilang maka warga harus memintah ke Dukcapil setempat untuk mengirimkan e-KTP digitalnya ke perangkat baru.

“Kalau HP hilang, ikut hilang juga identitas (e-KTP) digitalnya itu. Nanti minta lagi ke Dukcapil, dikirim ke nomor HP yang baru,” ucapnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Baca berita terkait e-KTP lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved