Syarat dan Cara Membuat e-KTP Digital melalui HP via Aplikasi PPID Kemendagri di Google Play Store
Simak syarat dan cara membuat e-KTP digital pada artikel ini. Satu di antaranya yakni memiliki smartphone.
Cara Membuat e-KTP Digital
1. Unduh aplikasi Identitas Digital (PPID Kemendagri) di Google Play Store;
2. Kemudian setelah mengunduh maka lakukan registrasi dengan memasukan NIK, alamat email, dan nomor ponsel;
3. Lalu verifikasi data diri Anda melalui face recognition atau pengenalan wajah;
4. Anda pun selanjutnya perlu melakukan verifikasi email;
5. Setelah itu jika berhasil maka Anda akan diarahkan kembali ke halaman utama dan memerlukan login kembali.
Sementara pada aplikasi PPID Kemendagri ini terdapat menu-menu utama seperti dokumen hasil integrasi dengan NIK.
Selain itu adapula data keluarga, dokumen kependudukan, kepemilikan kendaraan, hingga kartu vaksinasi Covid-19.
Baca juga: Cara Mudah Dapat Set Top Box Gratis dari Pemerintah, Pemilik TV Analog Perlu Tahu, Simak Syaratnya!
Baca juga: Akhir Tragis Kakek Ditemukan Meninggal Dunia di Warung Remang-remang, Ada Obat Kuat dan Obat Kecetit
Tentang e-KTP Digital
Kemendagri sedang melakukan uji coba e-KTP digital di 50 kabupaten/kota di Indonesia.
Lalu terdapat syarat-syarat yang diperlukan untuk mendapatkan e-KTP digital dalam bentuk QR code ini seperti memiliki smartphone hingga tersedia jaringan internet.
Hanya saja, dikutip dari Kompas.com, bagi masyarakat yang tidak memiliki smartphone maka pihak Kemendagri tetapi memberikan penerbitan e-KTP dalam bentuk fisik.
“Dukcapil tetap menerapkan prinsip double track system services, pemberian layanan dengan dua jalur yaitu layanan digital dan layanan secara fisik manual,” ucap Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh.
Kemudian Zudan juga memberikan penjelasan jika smartphone yang dimiliki hilang maka warga harus memintah ke Dukcapil setempat untuk mengirimkan e-KTP digitalnya ke perangkat baru.
“Kalau HP hilang, ikut hilang juga identitas (e-KTP) digitalnya itu. Nanti minta lagi ke Dukcapil, dikirim ke nomor HP yang baru,” ucapnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Baca berita terkait e-KTP lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
syarat dan cara membuat e-KTP digital
smartphone
Kementerian Dalam Negeri
QR code
Zudan Arif Fakrulloh
TribunMadura.com
Tribun Madura
madura.tribunnews.com
Letusan Petasan Iringi Orasi Mahasiswa di Mapolda Jatim, Massa Minta Kapolda Temui Demonstran |
![]() |
---|
HARI INI TUTUP, Tunjungan Plaza Surabaya Buka Kembali Minggu 31 Agustus 2025, Mengapa? |
![]() |
---|
DEMO HARI INI, Mahasiswa Luruk Gedung DPRD Jember Tuntut Keadilan bagi Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Laga Ditunda, Manajemen Persebaya: Keamanan dan Keselamatan Prioritas Utama |
![]() |
---|
Pos Polisi di Malang Porak Poranda, 1 Anggota Dikejar Massa, Tumpukan Uang Pajak Ludes Terbakar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.