Syarat dan Cara Membuat e-KTP Digital melalui HP via Aplikasi PPID Kemendagri di Google Play Store
Simak syarat dan cara membuat e-KTP digital pada artikel ini. Satu di antaranya yakni memiliki smartphone.
TRIBUNMADURA.COM - Berikut ini syarat dan cara membuat e-KTP digital.
Bagi kamu yang belum membuatnya, bisa menyimak tata cara pembuatannya di artikel ini.
Satu di antara persyaratannya yakni memiliki smartphone.
Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat ini sedang melakukan uji coba e-KTP digital.
Dikutip dari Kompas TV, uji coba telah dilakukan di 50 kabupaten/kota di Indonesia.
Perpindahan dari e-KTP fisik ke digital ini dalam rangka untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan publik atau privat bagi masyarakat.
Secara teknis, e-KTP ini akan dilengkapi dengan QR code dan menjadi identitas digital bagi masyarakat di Indonesia.
Baca juga: Cara Memasang Set Top Box dan Mencari Sinyal TV Digital di STB, Perhatikan Langkahnya
Baca juga: KPU Sumenep : 2.778 Calon Anggota PPS Jalani Tes Wawancara
Adanya QR Code ini pun membuat masyarakat tidak perlu menggunakan Kartu Tanda Pengenal (KTP) dalam bentuk fisik tetapi hanya perlu menggunakan QR code KTP digital di ponsel masing-masing.
Hanya saja terdapat syarat yang harus dipenuhi untuk membuat e-KTP digital ini.
Lalu setelah memenuhi syarat kemudian bagaimana cara membuatnya?
Berikut penjelasannya dikutip dari kanal YouTube Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Zudan Arif Fakrulloh.
Syarat Pembuatan e-KTP Digital
1. Memiliki smartphone
2. Daerah pemohonan yang ingin membuat e-KTP memiliki koneksi internet
3. Dapat mengoperasikan smartphone
Cara Membuat e-KTP Digital
1. Unduh aplikasi Identitas Digital (PPID Kemendagri) di Google Play Store;
2. Kemudian setelah mengunduh maka lakukan registrasi dengan memasukan NIK, alamat email, dan nomor ponsel;
3. Lalu verifikasi data diri Anda melalui face recognition atau pengenalan wajah;
4. Anda pun selanjutnya perlu melakukan verifikasi email;
5. Setelah itu jika berhasil maka Anda akan diarahkan kembali ke halaman utama dan memerlukan login kembali.
Sementara pada aplikasi PPID Kemendagri ini terdapat menu-menu utama seperti dokumen hasil integrasi dengan NIK.
Selain itu adapula data keluarga, dokumen kependudukan, kepemilikan kendaraan, hingga kartu vaksinasi Covid-19.
Baca juga: Cara Mudah Dapat Set Top Box Gratis dari Pemerintah, Pemilik TV Analog Perlu Tahu, Simak Syaratnya!
Baca juga: Akhir Tragis Kakek Ditemukan Meninggal Dunia di Warung Remang-remang, Ada Obat Kuat dan Obat Kecetit
Tentang e-KTP Digital
Kemendagri sedang melakukan uji coba e-KTP digital di 50 kabupaten/kota di Indonesia.
Lalu terdapat syarat-syarat yang diperlukan untuk mendapatkan e-KTP digital dalam bentuk QR code ini seperti memiliki smartphone hingga tersedia jaringan internet.
Hanya saja, dikutip dari Kompas.com, bagi masyarakat yang tidak memiliki smartphone maka pihak Kemendagri tetapi memberikan penerbitan e-KTP dalam bentuk fisik.
“Dukcapil tetap menerapkan prinsip double track system services, pemberian layanan dengan dua jalur yaitu layanan digital dan layanan secara fisik manual,” ucap Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh.
Kemudian Zudan juga memberikan penjelasan jika smartphone yang dimiliki hilang maka warga harus memintah ke Dukcapil setempat untuk mengirimkan e-KTP digitalnya ke perangkat baru.
“Kalau HP hilang, ikut hilang juga identitas (e-KTP) digitalnya itu. Nanti minta lagi ke Dukcapil, dikirim ke nomor HP yang baru,” ucapnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Baca berita terkait e-KTP lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
syarat dan cara membuat e-KTP digital
smartphone
Kementerian Dalam Negeri
QR code
Zudan Arif Fakrulloh
TribunMadura.com
Tribun Madura
madura.tribunnews.com
Wali Kota Gelar 'Sayembara' Turunkan Pengangguran, Hadiahnya Motor |
![]() |
---|
Hasil Persebaya Vs Semen Padang, Bruno Moreira Jadi Pembeda |
![]() |
---|
Nasib Arema FC Jelang Kontra Persib Bandung: Pemain Kunci Banyak Absen tapi Tiket Laris |
![]() |
---|
Nestapa Untung, Tabungan Hasil Mengamen Ludes dalam Kebakaran Kontrakan di Jemur Wonosari Surabaya |
![]() |
---|
Babak Pertama Persebaya Vs Semen Padang: Duel Alot, Skor Tak Berubah hingga Peluit Panjang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.