Berita Madura

Terobosan Bupati Achmad Fauzi, Keluarga Pengemudi Ojek Dapat Rp 42 Juta Dari BPJS Ketenagakerjaan

Beruntung, Misnoto telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dan ahli waris pun bisa mengklaim asuransi sebesar Rp. 42 juta

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Samsul Arifin
TribunMadura.com/Ali Hafidz Syahbana
Bupati Achmad Fauzi saat menyambangi rumah Misnoto (alm) di Desa Nambakor, Kecamatan Saronggi Kabupaten Sumenep pada Rabu (18/1/2023). 

Ihsan mengakui, inovasi Achmad Fauzi merupakan pertama di Indonesia, mendaftarkan dan memberikan bantuan kepada pekerjaan rentan mulai dari tukang becak dan ojek sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Karena itulah, pihaknya berharap apa yang dilakukan Achmad Fauzi bisa menjadi teladan bagi kepala daerah lainnya di Indonesia.

"Akibat meninggal bukan karena kecelakaan kerja, maka klaimnya sebesar Rp 42 juta. Tidak ada biaya administrasi sepeser pun yang harus dibayar ahli waris. Paling lambat, tiga hari sudah cair. Nanti kita transfer ke rekening ahli waris," tutur Ihsan saat dikonfirmasi.

Terpisah, Nurmaningsih (istri dari alm Misnoto) mengaku terharu dengan ketulusan Achmad Fauzi.

Nurmaningsih terlihat tenang lantaran Bupati Achmad Fauzi telah membantu menyelesaikan persoalan administrasi.

"Alhamdulillah, kami sangat berterima kasih dengan apa yang dilakukan Pak Bupati Achmad Fauzi, semoga amal ibadah Pak Bupati dibalas oleh Allah," katanya dengan nada terharu.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved