Berita Madura

Terobosan Bupati Achmad Fauzi, Keluarga Pengemudi Ojek Dapat Rp 42 Juta Dari BPJS Ketenagakerjaan

Beruntung, Misnoto telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dan ahli waris pun bisa mengklaim asuransi sebesar Rp. 42 juta

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Samsul Arifin
TribunMadura.com/Ali Hafidz Syahbana
Bupati Achmad Fauzi saat menyambangi rumah Misnoto (alm) di Desa Nambakor, Kecamatan Saronggi Kabupaten Sumenep pada Rabu (18/1/2023). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Ikhtiar Bupati Sumenep Achmad Fauzi dalam melindungi masyarakatnya, melalui bantuan iuran peserta program BPJS Ketenagakerjaan mulai terasa manfaatnya.

Setelah sebelumnya program BPJS Ketenagakerjaan tersebut diberikan kepada 1.984 pekerja rentan mulai dari buruh, tukang becak, asisten rumah tangga, sopir dan pengemudi ojek, serta nelayan.

Tak lama setelah program diluncurkan, ada pengemudi Ojek Online yang meninggal dunia karena sakit, sebut saja namanya Misnoto.

Misnoto, diketahui warga Dusun Cemara Desa Nambakor, Kecamatan Saronggi Kabupaten Sumenep yang sehari-harinya merupakan pengemudi ojek pangkalan.

Beruntung, Misnoto telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dan ahli waris pun bisa mengklaim asuransi sebesar Rp. 42 juta.

Dalam kesempatan itu pula, Bupati Achmad Fauzi langsung menyambangi rumah duka untuk memastikan klaim tersebut bisa diterima oleh keluarga Misnoto pada Rabu (18/1/2023).

"Saya dapat laporan kalau ada masalah administrasi, ada perbedaan ejaan nama yang membuat klaim terhambat. Saya datang ke sini untuk memastikan kalau masalah itu bisa cepat selesai," tutur Achmad Fauzi.

Di rumah Misnoto, Achmad Fauzi langsung mengontak Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Sumenep, Ihsan.

Tak hanya itu, orang nomor satu di lingkungan Pemkab Sumenep ini juga berkomunikasi dengan Kepala Bank Jatim Cabang Sumenep, M Arif Firdausi.

Baca juga: KPU Sumenep : 2.778 Calon Anggota PPS Jalani Tes Wawancara

Kepentingan dengan Bank Jatim lantaran pencairan klaim akan ditransfer melalui Bank Jatim.

Sebab menurutnya, hal itu sebuah ikhtiar Pemerintah Kabupaten Sumenep dalam mengembangkan program BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerjaan rentan demi melindungi seluruh masyarakat Sumenep.

"Tujuan dari program ini kami lakukan untuk melindungi masyarakat. Kenapa, agar masyarakat bisa terjamin. Pekerja rentan itu punya risiko tinggi dalam menjalani pekerjaannya. Karenanya harus dilindungi," tutur Achmad Fauzi.

Komunikasi Achmad Fauzi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Bank Jatim berbuah manis. Kedua pimpinan lembaga langsung menyambangi rumah Misnoto. Keduanya memastikan proses pencairan dan pengurusan administrasi segera rampung.

"Terima kasih Pak Bupati. Ini (inovasi Achmad Fauzi) menandakan pemerintah hadir di tengah masyarakat. Sejalan dengan amanat Presiden," katan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Sumenep, Ihsan.

Ihsan mengakui, inovasi Achmad Fauzi merupakan pertama di Indonesia, mendaftarkan dan memberikan bantuan kepada pekerjaan rentan mulai dari tukang becak dan ojek sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Karena itulah, pihaknya berharap apa yang dilakukan Achmad Fauzi bisa menjadi teladan bagi kepala daerah lainnya di Indonesia.

"Akibat meninggal bukan karena kecelakaan kerja, maka klaimnya sebesar Rp 42 juta. Tidak ada biaya administrasi sepeser pun yang harus dibayar ahli waris. Paling lambat, tiga hari sudah cair. Nanti kita transfer ke rekening ahli waris," tutur Ihsan saat dikonfirmasi.

Terpisah, Nurmaningsih (istri dari alm Misnoto) mengaku terharu dengan ketulusan Achmad Fauzi.

Nurmaningsih terlihat tenang lantaran Bupati Achmad Fauzi telah membantu menyelesaikan persoalan administrasi.

"Alhamdulillah, kami sangat berterima kasih dengan apa yang dilakukan Pak Bupati Achmad Fauzi, semoga amal ibadah Pak Bupati dibalas oleh Allah," katanya dengan nada terharu.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved