Venna Melinda Laporkan Suami ke Polisi

Babak Baru Kasus KDRT yang Dialami Venna Melinda oleh Ferry Irawan, Polda Jatim akan Panggil Mereka

Pekan depan, penyidik Polda Jatim kembali melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap kedua belah pihak, yakni Venna Melinda termasuk Ferry Irawan

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Samsul Arifin
Istimewa/TribunMadura.com
Babak baru Venna Melinda dan Ferry Irawan Polda Jatim akan panggil keduanya 

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa model sekaligus politisi, Venna Melinda, atas perlakuan suaminya yang merupakan aktor kondang, Ferry Irawan, memasuki babak baru. 

Pekan depan, penyidik Polda Jatim kembali melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap kedua belah pihak, yakni Venna Melinda termasuk Ferry Irawan, suaminya. 

Ferry Irawan telah berstatus tersangka, dan kini sedang menjalani masa penahanan di Gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Mapolda Jatim, sejak Senin (16/1/2023). 

Diketahui, Ferry Irawan telah menjalani dua kali pemeriksaan yakni pertama saat kasus tersebut dilimpahkan dari Unit PPA Satreskrim Polres Kediri Kota, ke Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, pada Senin (9/1/2023). 

Kemudian, pada Rabu (11/1/2023), Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka. Lalu, ia harus menjalani pemeriksaan kedua, pada Senin (16/1/2023) pada siang hari. Dan pada malam harinya, Ferry Irawan ditahan. 

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, pemeriksaan lanjutan terhadap kedua belah pihak merupakan kewenangan penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim

Agenda pemeriksaan lanjutan yang akan dilaksanakan pada pekan depan itu, juga dimaksudkan untuk melengkapi berkas perkara atas kasus tersebut. 

"Dan ini InsyaAllah minggu depan akan dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap kedua orang tersebut, baik itu Pelapor yaitu saudara Venna Melinda maupun saudara terlapor yaitu, Ferry Irawan," ujarnya saat ditemui awak media di Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Jumat (20/1/2023). 

Sebelumnya, delapan jam diperiksa penyidik sebagai tersangka atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya Venna Melinda, aktor Ferry Irawan resmi ditahan di Mapolda Jatim, Senin (16/1/2023) malam. 

Baca juga: Ribut Besar dengan Ferry Irawan, Venna Melinda Sempat Teriak Minta Jangan Dibunuh, Kini Gugat Cerai

Ferry Irawan akhirnya ditahan setelah merampungkan pemeriksaan dan pemberkasan yang dilakukan penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

Termasuk, tahapan pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polda Jatim, sejak pukul 11.00-19.00 WIB. 

Ferry Irawan langsung dibawa oleh penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, ke Gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Jatim

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Intonasi suaranya yang cenderung terdengar melambat, dari sebelum dirinya memasuki ruang pemeriksaan. Ferry Irawan ternyata ingin menyampaikan serangkaian permohonan maaf. 

Pertama, Ferry ingin menyampaikan permohonan maaf kepada ibundanya yang telah berusia ke-76 tahun. Dan dirinya menyesal belum membahagiakannya. 

Kedua, Ferry juga menyampaikan permohonan maaf kepada istrinya; Venna Melinda. Bahwa, sebagai seorang suami, dirinya tak ubahnya manusia biasa. Selain memiliki kelebihan, dirinya juga memiliki kekurangan. 

Ketiga, Ferry juga minta maaf kepada keluarga besar dari pihak istrinya dan kerabatnya, atas permasalahan yang terjadi pada rumah tangganya. 

"Sebelum saya membacakan, bahwa saya ingin menyampaikan sampai saat ini, saya masih suami sah baik dalam agama saya, di mata Allah, baik di mata negara," katanya di ujung pintu kaca Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Senin (16/1/2023) malam. 

Selain itu, pemeran tokoh Coki Andrean dalam film 'The Police' tahun 2009 itu, juga kembali mengingatkan masyarakat secara luas. 

Bahwa, dalam mengarungi bahter rumah tangga, badai permasalahan yang acap mengintai duo sejoli pasangan suami istri, tidak dapat terhindarkan. 

Namun, permasalahan tersebut sudah selayaknya dapat dicarikan jalan keluar atau solusi terbaik, yang tentunya secara kekeluargaan. 

Oleh karena itu, Ferry menyebut, kondisi rumah tangga bukan untuk konsumsi publik. Apalagi sampai dijadikan objek eksploitasi oleh sejumlah pihak yang menghendaki kondisi rumah tangganya berantakan. 

"Sudah selayaknya ada permasalahan rumah tangga itu, semua bisa diselesaikan jalan terbaik secara kekeluargaan. Rumah tangga bukan untuk konsumsi publik rumah tangga bukan untuk dipanas panasin, dan saya masih resmi menjadi suami resmi saudari Venna Melinda," jelasnya. 

Tak lupa, Ferry Irawan juga berpesan kepada semua pihak yang menganggapnya miring atau sebelah mata. 

Bahwa, permasalahan KDRT yang terjadi pada biduk rumah tangganya, merupakan permasalahan yang murni menimpa dirinya sebagai sosok seorang suami. 

Sehingga, sejumlah pihak, tidak harus menyerang ataupun memfitnah dirinya secara pribadi. 

"Fokuslah pada apa yang sudah terjadi. Jangan lucuti saya. Jangan hina saya, jangan fitnah saya," jelasnya.

Karena, bagi Ferry Irawan, negara Indonesia merupakan negara hukum yang berlandaskan pada ketentuan dan kaidah-kaidah proses hukum yang tertuang dalam UU. 

Bukannya, sebuah negara yang menghalalkan segala cara mencemooh, menghina dan menyerang kehormatan orang lain, atas dasar hukum. 

"Bukan negara yang mengambil keputusan atau bukan negara yang mencemooh orang. Atau bukan negara yang menghina orang. Saya tidak miskin karena saya punya iman. Jadi saya tolong kepada pihak pihak manapun, tolong ini masalah rumah tangga," pungkasnya. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved