Venna Melinda Laporkan Suami ke Polisi
Kondisi Ferry Irawan Selama Ditahan di Polda Jatim atas Kasus Dugaan KDRT pada Venna Melinda
Ferry Irawan yang mengenakan kaus tahanan warna biru, bercelana pendek warna hitam, bersandal japit dan berpeci warna putih itu
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Aktor Ferry Irawan tersangka kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Venna Melinda akhirnya diserahkan penyidik kepolisian ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, sebagai tahap kedua, pada Kamis (16/3/2023).
Sekitar pukul 07.39 WIB, Ferry Irawan yang mengenakan kaus tahanan warna biru, bercelana pendek warna hitam, bersandal japit dan berpeci warna putih itu, dibawa keluar oleh penyidik dari Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim.
Kondisi pergelangan tangannya terborgol. Ferry yang juga tampak bermasker penutup hidung dan mulut warna putih itu, berjalan dengan langkah tegap dengan sesekali menundukkan kepala menyusuri lorong gedung hingga ke dalam mobil penyidik yang akan mengantarnya.
Anggota tim penasehat hukum (PH) tersangka, Agustinus Andre Ciputra mengatakan, pihaknya tetap optimis melakukan pembelaan selama berlangsungnya proses peradilan di persidangan yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
Oleh karena itu, pembuktian pembelaan bahwa kliennya tidak melakukan aksi pelanggaran pidana tersebut akan diperjuangkan selama jalannya proses persidangan nanti.
Baca juga: Venna Melinda Sebut Surat Ferry Irawan Bukan Surat Kuasa Resmi, Sunan Klaim Venna Cabut Laporan KDRT
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
"Kami fokus ke persidangan, yang mana pada akhirnya berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejati, kami tunggu aja proses persidangannya. Karena kami yakin bisa buktikan diranah persidangan," ujarnya saat ditemui awak media di Mapolda Jatim, Kamis (16/3/2023).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, berkas perkara kasus tersebut dinyatakan lengkap oleh pihak Kejati Jatim, berdasarkan petunjuk surat tertanda Ditreskrimum Polda Jatim, bernomor B/2091/M-54/Eoh.1/3/2023, sejak Selasa (14/3/2023).
Kemudian, pada Kamis (16/3/2023), tersangka dan barang bukti perkara bakal dilimpahkan (Tahap II) ke Kejati Jatim, untuk nantinya akan dibawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri.
"Hari ini, tersangka ataupun barang bukti akan kami serahkan ke Kejati, lalu akan dilanjutkan ke Kejari Kota Kediri, karena locus delicti di sana, kemungkinan sidangnya juga di sana," jelas mantan Kapolsek Wonokromo itu.
Babak Baru Kasus KDRT yang Dialami Venna Melinda oleh Ferry Irawan, Polda Jatim akan Panggil Mereka |
![]() |
---|
Ribut Besar dengan Ferry Irawan, Venna Melinda Sempat Teriak Minta Jangan Dibunuh, Kini Gugat Cerai |
![]() |
---|
Nasib Ferry Irawan Bakal Diceraikan Venna Melinda Imbas KDRT, Ibu Verrell Bramasta: Dia Bukan Imam |
![]() |
---|
Curhat Venna Melinda ke Hotman Paris Soal KDRT Ferry Irawan, Gugat Cerai? Verrell: Hancur Hatiku |
![]() |
---|
Hotman Paris Ungkap Motif Sebenarnya Kasus KDRT yang Dialami Venna Melinda oleh Ferry Irawan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.