Kiai Jember Cabuli Santri

Polres Jember Siap Hadapi Praperadilan yang Diajukan Kiai Fahim Mawardi di Kasus Pencabulan Santri

Langkah gugatan peradilan yang dilakukan oleh tersangka Fahim Mawardi tidak perlu dihalangi. Bahkan, Hery mengaku siap menghadapi di pengadilan.

Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com/Imam Nawawi
Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo saat diwawancari soal gugatan pra peradilan oleh FM, tersangka kasus pencabulan santriwati 

Polisi juga telah mengantongi sepuluh alat bukti  tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh Fahim.

Berdasarkan olah tempat kejadian Perkara (TKP)

Diberitakan sebelumnya, kasus pencabulan ini terkuak. Ketika HA istri dari fahim melaporkan suaminya ke polisi, atas dugaan tindakan pelecehan seksual kepada santriwati.

Kronologi kejadian tersebut, adanya santriwati mendengar suara perempuan di kamar studio Kiai tersebut saat malam hari kisaran pukul 23.30 wib.

Kemudian, santriwati tersebut mendobrak kamar studio itu, ternyata sangat gurunya sedang berduaan bersama seorang ustadzah.

Fakta-fakta kiai di Jember yang jadi tersangka pencabulan santrinya

Berikut ini simak deretan fakta terkait kasus kiai Jember cabuli santri yang dirangkum oleh TribunMadura.com:

Sosok kiai Jember yang diduga cabuli santri

Terungkap sosok kiai pengasuh Ponpes di Jember, Jawa Timur yang dilaporkan istrinya terkait kasus dugaan perselingkuhan dan pencabulan dengan santriwati.

Sosok pengasuh itu memiliki kanal Youtube yang memiliki banyak subscriber.

Diketahui pengasuh Ponpes di Jember yang berinisial FM dilaporkan istrinya sendiri berinisial HA ke polisi.

HA melaporkan kasus ini ke Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Jember pada Kamis (5/1/2023).

Selain berselingkuh, FM juga diduga berbuat asusila dengan santriwatinya yang berusia 18 tahun.

Perbuatan ini dilakukan FM di sebuah kamar di dalam pondok pesantren.

FM merupakan pengasuh Pondok Pesantren Syariah Al-Djalil, Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, Jember.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved