Berita Bondowoso

Wanita ini Culik Bayi saat Jadi Baby Sitter Hanya untuk Menakuti Pacarnya, Polisi Ungkap Motif Lain

Polisi tidak membutuhkan waktu lama untuk menangkap pelaku penculikan bayi berusia delapan tahun berinisial H tersebut.

Penulis: Izi Hartono | Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com/Izi Hartono
Kapolres Bondowoso, AKBP Wimboko, saat menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan kasus penculikan anak di Polres Bondowoso 

Selain itu, kata AKBP Wimboko, anak yang diculik itu akan dijadikan eksploitasi atau mengemis  oleh pelaku di Jakarta.

"Kalau yang Surabaya itu mau berencana berangkat," kata AKBP Wimboko.

Saat ditanya ada kemungkinan pelaku dalam aksi penculikan, perwira berpangkat dua melati emas dipundaknya itu mengatakan, masih dalam proses lidik oleh penyidik Reskrim.

"Pelaku berhasil kami amankan 1x 24 jam," tukasnya.

Wimboko menegaskan, dalam aksinya pelaku mengaku baru pertama kali melakukan penculikan.

Bahkan orang nomor satu di Jajaran Kepolisian Resort Bondowoso ini mengatakan, banyak hal yang tidak dapat disampaikan karena itu rananya pihak penyidik.

"Yang jelas pelaku itu kita pancing," tegasnya.

Akibat perbuatan pelaku, lanjutnya, pihaknya telah menyiapkan beberapa pasal yang menjerat pelaku. Yakni pelaku akan dijerat dengan pasal 83 jonto pasal 76 F Undang undang 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 328 KUHP subsider 330 ayat 1dan 2 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Selain merilis pengungkapan pelaku penculikan balita, Polres Bondowoso juga merilis pengungkapan dua kasus pencurian.

Dari dua kasus pencurian itu, Polres Bondowoso,mengamankan dua orang pelaku curanmor,  mereka adalah bernama Jasuli (37), warga Desa Gunosari, Kecamatan Tlogosari dan temannya Izael Faizal Abdau (28) warga Desa Sumbesalam, Kecamatan Tenggara, serta pelaku pencurian toko dengan tersangka Jumali (38) warga Desa/Kecamatan Botolinggo, Kabupaten Bondowoso.

Dari tangan pelaku Curanmor, polisi berhasil menyita satu unit sepeda motor dan BPKB serta STNKnya.

Sedangkan untuk tersangka Jumali, polisi menyita barang bukti dua buah Hand Phone, dua buah Charger dan satu buah powebank serta puluhan rokok berbagai merek. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved