Berita Banyuwangi

Tak Kapok Dipenjara Sebanyak 12 kali, Spesialis Curanmor Ini Diberi Hadiah Timah panas Polisi

Kini, ia harus kembali mendekam di balik jeruji besi untuk ke-12 kalinya setelah tertangkap menjalankan aksi yang sama

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Samsul Arifin
TribunMadura.com/Aflahul Abidin
Tersangka kasus pencurian sepeda di Kabupaten Banyuwangi, Kamis (26/1/2023). Ia tak kapok dipenjara sebanyak 12 kali dan melakukan tindak pidana yang sama 

TRIBUNMADURA.COM, BANYUWANGI - S (47), warga Sumberberas, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi seperti tak pernah kapok.

Ia sudah 11 kali keluar-masuk penjara karena mencuri sepeda motor.

Kini, ia harus kembali mendekam di balik jeruji besi untuk ke-12 kalinya setelah tertangkap menjalankan aksi yang sama.

Terkahir dihukum, S masuk penjara pada 2019. Ia divonis 1 tahun 3 bulan hukuman penjara di Lapas Banyuwangi karena mencuri motor.

Banyaknya aksi pencurian yang ia lakukan membuat S cukup berpengalaman. Ia mahir soal gondol-menggondol kendaraan orang.

Dalam aksinya sebelum ditangkap polisi untuk yang ke-12 kali, S telah menyikat 23 sepeda motor warga.

Kendaraan-kendaraan itu ia dapat dari hasil berburu di tiga kecamatan, yakni Muncar, Tegaldlimo, dan Cluring.

"Pencurian itu dilakukan dalam rentang sembilan bulan. Yakni mulai Mei 2022 hingga Januari 2023," kata Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Sobarnapraja, Kamis (26/1/2023).

Jika dirata-rata, S bisa menggondol 2-3 sepeda motor tiap bulan.

Baca juga: Bocah Korban Pemerkosaan Ayah Tirinya di Banyuwangi Mendapatkan Pendampingan, Polisi: Trauma Healing

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Agus mengatakan, S adalah pencuri yang licin. Banyak cara yang dipakai untuk menghindari aparat. Aparat pun butuh waktu beberapa saat untuk menangkap S.

S akhirnya berhasil ditangkap setelah polisi mendapat laporan dua warga Kecamatan Muncar yang kehilangan sepeda motor.

Polisi juga menembak S di kaki sebelah kiri untuk melumpuhkannya.

"Tersangka ditangkap oleh tim Macan Blambangan Polresta Banyuwangi," lanjut Agus.

S punya modus khusus untuk mencuri sepeda motor. Targetnya bukan sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan.

S lebih memilih menggondol motor di dalam rumah warga yang ditinggal pergi pemiliknya. 

Maka dalam menjalankan aksinya, S selalu mencongkel rumah warga menggunakan peralatan lengkap yang ia simpan selama ini.

Setelah menangkap S, polisi menelusuri ke mana barang curian itu dijual. Setelah serangkaian penyidikan, aparat akhirnya membekuk M (47), warga Desa Jarubusan, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember

M adalah penadah kendaraan hasil curian S.

"M membeli sepeda motor hasil curian S seharga Rp 3 juta per unit. Kendaraan curian itu tanpa dilengkapi STNK maupun BPKB," lanjut Agus.

Dari hasil penangkapan itu, polisi mengamankan tiga sepeda motor, yakni dua unit Honda Scoopy dan satu unit Yamaha Vixion.

"Untuk kendaraan curian lainnya, masih kami cari keberadaannya saat ini," lanjut Agus.

Selain itu, barang bukti lain yang turut diamankan polisi adalah kunci T dan alat-alat yang dipakai tersangka untuk membobol rumah.

Polisi menyerat S dengan pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara tersangka M dijerat dengan pasal 480 ke-1 KUHP.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved