Berita Jember

Update Terbaru Kasus Kiai di Jember Kasus Pencabulan Santriwati, 3 Kuasa Hukum Mengundurkan Diri

Ketiganya mengundurkan diri melalui surat yang diterbitkan oleh Kantor Advokat Triple "A" Lawfirm/ Legal Consultant Jember

Editor: Samsul Arifin
TribunMadura.com/Imam Nawawi
Andy C Putra, Satu dari tiga Kuasa Hukum FM tersangka pencabulan santriwati di Jember yang mengundurkan diri saat diwawancarai, Sabtu (28/1/2023) 

Atas ulahnya tersebut, tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Kata Hery, pasal 82 ayat 1 dan 2 juncto pasal 76e Undang Undang Republik Indonesia (RI) nomor 17 tahun 2017 perubahan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Selain itu, lanjut Hery, polisi juga menjerat pelaku dengan pasal 6 huruf C juncto pasal 15 huruf b huruf c , huruf d huruf g dan huruf I Undang-undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Bahkan, Hery menegaskan pelaku juga dijerat dengan pasal 294 ayat 1, perubahan ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Ancaman hukuman untuk perlindungan anaknya penjara maksimal 15 tahun. Untuk pasal tidak kekerasan seksual ancaman maksimal penjara 12 tahun. Dan untuk pasal 294 KUHP maksimal 7 tahun,"pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved