Berita Jember
Update Terbaru Kasus Kiai di Jember Kasus Pencabulan Santriwati, 3 Kuasa Hukum Mengundurkan Diri
Ketiganya mengundurkan diri melalui surat yang diterbitkan oleh Kantor Advokat Triple "A" Lawfirm/ Legal Consultant Jember
Atas ulahnya tersebut, tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Kata Hery, pasal 82 ayat 1 dan 2 juncto pasal 76e Undang Undang Republik Indonesia (RI) nomor 17 tahun 2017 perubahan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Selain itu, lanjut Hery, polisi juga menjerat pelaku dengan pasal 6 huruf C juncto pasal 15 huruf b huruf c , huruf d huruf g dan huruf I Undang-undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Bahkan, Hery menegaskan pelaku juga dijerat dengan pasal 294 ayat 1, perubahan ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Ancaman hukuman untuk perlindungan anaknya penjara maksimal 15 tahun. Untuk pasal tidak kekerasan seksual ancaman maksimal penjara 12 tahun. Dan untuk pasal 294 KUHP maksimal 7 tahun,"pungkasnya.
| Kisah Hotel Rembangan Jember yang Pernah Disinggahi Presiden Sukarno, Ada Kamar Sakral |
|
|---|
| Ratusan Siswa di Jember Tolak MBG, Bupati Fawait: Kami Belum Terima Laporan, Hanya Bisikan |
|
|---|
| Anaknya Ngambek, Kepala Sekolah Hajar 3 Siswa SD, Guru: Anak-anak Itu Ramai Gak Bisa Diatur |
|
|---|
| Alasan Dapur MBG di Jember saat Ada Siswa Keracunan Makanan: Si Anak Tidak Sarapan |
|
|---|
| Demi Sound Horeg Bisa Lewat, Warga Nekat Rusak Pembatas Jembatan, Videonya sampai Viral |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.