Berita Madura
Perwakilan Aswaja Masuk Lihat Langsung Ustaz Yazir Hasan Diperiksa di Polres Pamekasan
Ustaz berjenggot panjang ini telah dilaporkan oleh PCNU Pamekasan melalui Sekretaris Gerakan Pemuda (GP) Ansor Pamekasan, Badri ke Polres Pamekasan.
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Aqwamit Torik
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Ribuan massa Aswaja Pamekasan, Madura memastikan ustaz Yazir Hasan diperiksa penyidik Polres setempat usai dilaporkan pada Jumat (27/1/2023) lalu.
Kepastian itu terkuak nyata setelah perwakilan dari ribuan massa Aswaja Pamekasan ini diperkenankan masuk oleh Kapolres Pamekasan, AKBP Satria Permana ke ruangan penyidik sewaktu demonstrasi di Polres setempat, Senin (30/1/2023) siang.
Sebelumnya, pada Jumat (27/1/2023) malam, ustaz berjenggot panjang ini telah dilaporkan oleh PCNU Pamekasan melalui Sekretaris Gerakan Pemuda (GP) Ansor Pamekasan, Badri ke Polres Pamekasan.
Pelaporan ustaz bertubuh kurus ini atas dugaan peristiwa pidana UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 (2) ujaran kebencian melalui media sosial.
Baca juga: Polres Pamekasan Periksa Tiga Saksi Kasus Dugaan Kebencian Ceramah Ustaz Yazir Hasan Soal NU
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com
Korlap Aksi Aswaja Pamekasan, Mukhlis Nasir mengatakan, demonstrasi ke Polres Pamekasan ini ingin memastikan seberapa jauh proses penegakan hukum berkaitan dengan pelaporan ustaz Yazir Hasan mengenai ujaran kebencian.
Kata dia, penyidik Polres Pamekasan telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terhadap pelapor yang saat itu dimandatkan terhadap Sekretaris Gerakan Pemuda (GP) Ansor Pamekasan, Badri.
Saat ini, ustaz Yazir Hasan diperiksa oleh penyidik Polres Pamekasan sebagai saksi.
"Setelah kita datang dan mengecek langsung ke ruang penyidik, Yazir Hasan betul-betul ada dan diproses," kata Mukhlis Nasir saat ditemui usai demonstrasi di depan Polres Pamekasan.
Menurut Mukhlis, tak lama lagi penyidik Polres Pamekasan akan gelar perkara terhadap kasus dugaan ujaran kebenciaan yang diduga dilakukan oleh ustaz Yazir Hasan ini.
Nantinya setelah gelar perkara, penyidik Polres Pamekasan akan menyimpulkan apakah ustaz Yazir Hasan memenuhi unsur pidana atau tidak.
"Misal nanti tidak memenuhi unsur pidana patut kita pertanyakan, karena tidak mungkin kita melaporkan seseorang tanpa ada dasar," tegasnya.
Mukhlis berharap, Polres Pamekasan menegakkan supremasi hukum yang baik, dan tidak boleh pandang bulu dalam menangani kasus yang menimpa ustaz Yazir Hasan ini.
"Jangan kemudian karena dia banyak afiliasi tidak diproses, di depan hukum itu kita semua sama, karena dia yang berulah dia yang harus bertanggung jawab terhadap perbuatannya," peringatnya.
Transportasi Murah Meriah Trans Jatim Surabaya-Madura, Bayar Rp 5 Ribu Bisa Nikmati Fasilitas Nyaman |
![]() |
---|
Sudah Ada TransJatim, Warga Madura Ternyata Masih Suka Naik Bus Rute Jauh |
![]() |
---|
Kronologi Meninggalnya Warga Madura di Gurun Pasir saat Ingin Naik Haji Secara Ilegal |
![]() |
---|
Kunjungi Kangean, Kementerian Kelautan dan Perikanan Survei Budidaya Lobster Milik PT Balad Grup |
![]() |
---|
Bangkalan Larang Kelulusan SD-SMA Pakai Toga, Cukup Tasyakuran, Ikuti Gebrakan Gubernur Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.