Berita Probolinggo

Update Kasus Gagal Nikah Berujung Gugatan Perdata Rp3 Miliar, Saksi Fakta Dihadirkan

persidangan kedelapan dilangsungkan dengan agenda mendengarkan keterangan tiga saksi fakta dari penggugat Aurilia Putri Cristyn (20). 

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Samsul Arifin
TribunMadura.com/Danendra Kusuma
Aurilia Putri Cristyn (20) dan Adi Suganda (23) menghadiri sidang kedelapan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi fakta, Senin (30/1/2023). 

TRIBUNMADURA.COM, PROBOLINGGO - Proses persidangan perkara perdata gagal nikah berujung gugatan Rp 3 miliar masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Probolinggo

Pada Senin (30/1/2023), persidangan kedelapan dilangsungkan dengan agenda mendengarkan keterangan tiga saksi fakta dari penggugat Aurilia Putri Cristyn (20). 

Namun, di persidangan tadi, hanya dua saksi fakta dari penggugat yang hadir, yakni manajemen dari gedung yang digunakan sebagai tempat resepsi pernikahan dan satu orang tamu undangan. 

Satu saksi lain, tampaknya berhalangan menghadiri persidangan. Saksi fakta dari tergugat, Adi Suganda (23) akan dihadirkan pada sidang lanjutan. 

Persidangan itu dipimpin oleh Hakim Ketua Boy Jefry Paulus Simbiring. 

Kuasa hukum tergugat, Hari Musahidin mengatakan pada sidang lanjutan yang digelar Kamis (2/2/2023), pihaknya bakal mendatangkan tiga saksi fakta. 

Tiga saksi fakta itu merupakan tetangga dari tergugat. 

"Sebenarnya kami mengajukan lima saksi fakta. Karena terlalu banyak, hakim menyetujui tiga saksi fakta. Tiga saksi ini mengetahui asal mula proses pembatalan pernikahan. Selanjutnya di akhir proses ini, kami akan hadirkan saksi ahli," katanya. 

Hari menyebut, pihaknya merasa ada ketidakcocokan fakta di lapangan mengenai jumlah tamu undangan yang hadir disebut-sebut resepsi pernikahan. 

Baca juga: Selundupkan Ponsel Lewat Punggung Anak, Pengunjung Wanita Lapas Kelas IIB Probolinggo Diamankan

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Menurut keterangan yang dihimpun, hanya segelintir saja tamu yang menghadiri acara tersebut. 

Sedangkan dalam gugatan yang hadir dalam acara sebanyak ratusan orang. 

"Saksi fakta kami mengungkapkan yang hadir dalam acara sedikit atau sepi. Di sisi lain, dari kerengan saksi (penggugat) tadi sempat bertanya kepada penggugat dan keluarganya jika acara yang dihelat hanya syukuran. Artinya, bukan resepsi pernikahan. Meski diundangan tertulis resepsi pernikahan, itu yang saya tangkap," paparnya. 

Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Mulyono menyebut pihaknya turut menghadirkan satu saksi fakta pada sidang Kamis, besok. 

Meski begitu, Mulyono enggan menyebut sosok saksi fakta itu. 

"Dua saksi ahli akan kami hadirkan menunggu setelah saksi fakta selesai," terangnya. 

Menurut Mulyono, pertanyaan dan pernyataan terkait jumlah tamu yang hadir tak logis. 

Sebelumnya, undangan resepsi pernikahan yang telah disebar sebanyak 1000 undangan.

Dari jumlah itu, sekitar 358 tamu undangan hadir dalam acara resepsi. 

"Jangan tanyakan kenapa yang datang sedikit. Tapi, ada tidak tamu yang diundang hadir dalam resepsi. Nyatanya, sebanyak 358 orang menghadiri acara resepsi," ucapnya. 

Dia menjelaskan sahutan kliennya mengenai acara syukuran kepada tamu undangan saat resepsi pernikahan. 

Sahutan itu hanya untuk menutupi kesedihan karena tergugat telah membatalkan pernikahan secara mendadak dan sepihak. 

Pembatalan pernikahan itu terjadi H-2 sebelum acara resepsi digelar. 

"Tidak ada pemberitahuan dari gedung yang kami sewa untuk acara di luar resepsi pernikahan. Tamu undangan juga datang dalam rangka menghadiri resepsi pernikahan. Garis besarnya resepsi pernikahan digelar. Karena pembatalan sewa gedung tidak bisa dilakukan mendadak. Kami juga membagikan sovenir ke para tamu dan berfoto dengan klien kami," pungkasnya. 

Diberitakan sebelumnya, Aurilia Putri Cristyn (20) harus mengubur dalam-dalam impian menikah dengan kekasihnya, Adi Suganda (23). 

Rencana pernikahan antara keduanya kandas. 

Hal itu setelah Adi dan keluarganya mendadak membatalkan pernikahan secara sepihak, tepatnya dua hari sebelum acara resepsi. 

Mendapat perlakuan tersebut, Aurilia dan keluarga tak terima hingga memutuskan untuk menuntaskan perkara ini ke meja hijau. 

Betapa tidak, komponen resepsi pernikahan sudah disiapkan dan dipesan. Antara lain gedung, undangan, suvenir, jasa rias, dekorasi dan fotografer. 

Selain itu, menurut keterangan Aurilia, dirinya dipaksa melakukan hubungan badan oleh Adi padahal belum sah menjadi pasangan suami-istri. 

Gugatan perdata diajukan Aurilia dan keluarga bersama kuasa hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Probolinggo, pada Selasa (13/9/2022). Gugatan ini terdaftar dengan Nomor Perkara : 25/Pdt.G/2022/PN.Pbl.

Penggugat meminta ganti rugi kepada tergugat Adi sebesar Rp 3 miliar. 

karena segala hal pendukung resepsi terpesan dan seribu undangan bagi tamu telah tersebar, resepsi pernikahan tetap digelar.

Pilu, di atas kuade, Aurilia tidak didampingi calon mempelai pria

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved