Berita Pasuruan
Santri Bakar Teman di Pasuruan Divonis 5 Tahun Penjara dan 3 Bulan Ikut Pelatihan Kerja di Dinsos
Dalam sidang lanjutan, majelis menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan wajib mengikuti pelatihan kerja di Dinsos Kabupaten Pasuruan, selama 3 bulan
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNMADURA.COM, PASURUAN - MHM, santri salah satu ponpes di Pandaan, Pasuruan akhirnya divonis bersalah dalam kasus kekerasan terhadap anak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangil.
Dalam sidang lanjutan, majelis menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan wajib mengikuti pelatihan kerja di Dinsos Kabupaten Pasuruan, selama 3 bulan, Kamis (2/2/2023).
MHM dianggap terbukti secara sah melakukan kekerasan terhadap salah satu santri, yakni INF hingga mengalami luka bakar mencapai 60 persen lebih.
Terdakwa dianggap terbukti melanggar dakwaan ke satu, pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak, akibat perbuatannya, melukai anak hingga meninggal dunia.
“Menjatuhkan pidana hukuman penjara selama 5 tahun di LPKA Blitar serta harus mengikuti pelatihan kerja selama 3 bulan,” kata Kasi Intel Kejari Bangil Jemmy Sandra .
Menurutnya, vonis hakim ini sama dengan tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara anak dengan agenda tuntutan sebelumnya.
“JPU memberikan tuntutan 5 tahun penjara untuk terdakwa MHM karena diduga kuat membakar tubuh sesama santri,” sambung dia.
Bahkan, kata Jemmy, sapaan akrabnya perbuatan terdakwa yang melakukan kekerasan terhadap anak membuat korban meninggal dunia.
Baca juga: Masih Ingat Santri Pasuruan yang Dibakar Temannya, Kini Meninggal Dunia di RSUD Sidoarjo
“JPU menilai, terdakwa tidak mendukung program perlindungan anak dan kategori perbuatannya sadis, dan membuat korban meninggal,” urainya
Sedangkan yang meringankan, karena terdakwa bersikap sopan, kooperatif dan sudah meminta maaf kepada orang tua korban.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
Penasehat Hukum terdakwa, Sadak, juga mengajukan hal yang sama. Ia mengaku akan masih akan mempertimbangkan apakah banding atau tidang
“Kami beranggapan, klien kami ini, melakukannya tidak dengan kesengajaan. Makanya, kami merasa keberatan dengan putusan tersebut,” sambungnya.
Ia mengaku akan bermusyawarah terlebih dahulu untuk memutuskan langkah selanjutnya,” tutup Sadak seusai persidangan .
INF, santri salah satu pondok pesantren (ponpes) yang menjadi korban penganiayaan berat seniornya dengan cara dibakar akhirnya meninggal dunia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/madura/foto/bank/originals/Santri-yang-siram-bensin-teman-dan-terbakar-hingga-uyt.jpg)