Berita Pasuruan

Masih Ingat Santri Pasuruan yang Dibakar Temannya, Kini Meninggal Dunia di RSUD Sidoarjo

Remaja berusia 14 tahun itu menghembuskan nafas terakhirnya setelah dirawat intensif selama 19 hari di RSUD Sidoarjo akibat luka bakar

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Samsul Arifin
istimewa
ilustrasi, santri yang menjadi korban dibakar temannya meninggal dunia 

TRIBUNMADURA.COM, PASURUAN - INF, santri salah satu pondok pesantren (ponpes) yang menjadi korban penganiayaan berat seniornya dengan cara dibakar akhirnya meninggal dunia.

Remaja berusia 14 tahun itu menghembuskan nafas terakhirnya setelah dirawat intensif selama 19 hari di RSUD Sidoarjo akibat luka bakar.

Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Farouk Ashadi Haiti membenarkan kabar meninggalnya korban pembakaran santri tersebut.

“Iya mas benar. Dia (INF) meninggal dunia sekitar pukul 03.30 wib tadi pagi,” katanya saat dihubungi, Kamis (19/1/2023) siang.

Dia mengakui belum mengetahui kondisi terakhir korban. Yang jelas, korban ini kondisinya drop. Namun, ia memastikan kasus ini tetap berjalan. 

Baca juga: Momen Santri Dibakar Teman Lantaran Dituduh Mencuri di Pasuruan, Dilempar Botol Berisi Bensin

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kejari Bangil sudah melimpahkan berkas perkara MHM, pelaku kekerasan terhadap santri ke Pengadilan Negeri (PN) Bangil. 

Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan Jemmy Sandra mengatakan, JPU sudah melimpahkan berkas perkara kekerasan ke PN Bangil, 16 Januari 2023.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

MHM didakwa melanggar ketentuan Pasal 80 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No.11 Tahun 2012.

Menurutnya, terdakwa terancam ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Pasuruan akhirnya menetapkan MHM sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiyaan sesama santri dengan cara dibakar.

Dari serangkaian pemeriksaan penyidik menaikkan kasus ke penyidikan. MHM, santri senior yang didiga kuat melukai INF, juniornya dengan cara dibakar ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

Korban mengalami luka bakar 63 persen. Bagian yang terbakar itu posisi punggung dan dada korban. Korban masih dalam perawatan intensif rumah sakit. Sedangkan tersangka sudah diamankan di Polres.

  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved