Berita Pasuruan
Pasuruan Geger, Keponakan Bunuh Tante, 1 Ucapan Korban Bikin Sakit Hati, Ada Keinginan Terpendam
Masyarakat Pasuruan mendadak gempar. Itu karena adanya kasus pembunuhan yang dilakukan seorang keponakan terhadap tantenya.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Januar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA- Masyarakat Pasuruan mendadak gempar.
Itu karena adanya kasus pembunuhan yang dilakukan seorang keponakan terhadap tantenya.
Sakit hati karena ucapan korban diduga kuat menjadi motif seorang keponakan M Fawaid (27) menghabisi nyawa bibinya Hj Mirzah (63) dengan luka bacokan pada leher dan perut di ruang garasi rumahnya, kawasan Jalan Raya Tempel, Dusun Tempel, Desa/Kecematan Gempol, Pasuruan, pada Senin (14/7/2025) kemarin.
Menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, tersangka merasa sakit hati karena ucapan korban, sehingga merencanakan pembunuhan terhadap korban sejak dua bulan lalu.
Bahkan, tersangka sudah sempat mengeksekusi; pembunuhan terhadap korban, sejak dua pekan lalu. Namun, urung dilakukan tersangka, karena di rumah korban masih terdapat anak-anak korban.
Selain sakit hati dengan ucapan korban, tersangka juga terdesak mencari uang dalam jumlah banyak karena terlilit hutang judi online yang acap kali dimainkan tersangka beberapa bulan terakhir.
"Tersangka sakit hati lantaran ucapan korban kepada tersangka, dan ada lagi keinginan tersangka menguasai harta benda korban terutama mobil CRV. Untuk melunasi hutang bermain judi online," ujarnya di Ruang Konferensi Pers Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, pada Selasa (15/7/2025).
Sementara itu, Panit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKP Fauzi mengatakan, ucapan dari pihak korban yang ditafsirkan menyakiti hati oleh tersangka sebenarnya cuma ucapan biasa.
Korban beberapa kerap menasehati tersangka agar tidak melanjutkan kebiasaan buruknya bermain judi online.
Selain itu, korban juga menasehati tersangka agar segera mencari pekerjaan yang mapan agar memiliki penghasilan tetap, sehingga kebutuhan hidup keluarga kecilnya, dapat terpenuhi secara layak.
Benar, lanjut Fauzi, tersangka sudah berkeluarga dan telah dikaruniai satu orang anak yang masih berusia balita.
Namun, tersangka diketahui kesulitan memenuhi kebutuhan hidup keluarga kecilnya itu, karena tidak memiliki pekerjaan tetap dan kerap memiliki kebiasaan bermain judi online, sehingga memiliki hutang yang menumpuk.
"Korban pernah menasehati; koen iku wes S1 kok belum bekerja. Wes duwe anak bojo. Kok malah judi online. Nah, dari permainan judol itu, dia sebenarnya punya banyak hutang," pungkasnya.
Terlepas dari itu, ungkap Fauzi, tersangka juga memiliki sifat yang cenderung temperamen dan mudah meledak-ledak. Sehingga, tak ayal, tersangka mudah sekali merasa tersinggung oleh ucapan orang lain, yang sebenarnya bermaksud baik untuk menasehatinya.
"Enggak nyelekit, dia ini temperamen. Dia ini pernah, menyakiti mertuanya," ujar Fauzi saat ditemui TribunJatim.com di Mapolda Jatim.
Akibat perbuatannya, Tersangka M Fawaid bakal dikenakan Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP Jo Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.
Nasib Terkini Pelajar SMAN 4 Kota Pasuruan yang Jadi Korban Bully, Sang Ibu sampai Tidak Percaya |
![]() |
---|
Nasib Pilu Pria di Pasuruan yang Rela Meregang Nyawa Saat Berduel Dengan Pencuri Handphonenya |
![]() |
---|
Siasat Pria Pasuruan Nodai Gadis Asal Malang, Korban sampai Alami Luka, Bermula dari TikTok |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut di Pasuruan, Kontainer Tabrak Motor, Tiga Kendaraan Terlibat |
![]() |
---|
PCNU Bangil Gelar Istighosah Kubro 2023, Doa untuk Keselamatan Bangsa dan Perdamaian Dunia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.