Berita Ponorogo

Suka Curi Celana Dalam Pria, Lelaki asal Ponorogo ini juga Cabuli Bocah SD Anak Tetangga, Kelainan

Selain itu, kata dia, pelaku juga merupakan pencuri spesialis pakaian dalam pria. Terbongkarnya kasus ini,

|
Editor: Samsul Arifin
TribunMadura.com/Paramita Kusuma
pelaku pencabulan anak laki-laki dibawah umur 

TRIBUNMADURA.COM, PONOROGO - FAR (22) warga Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo diseret ke kantor polisi. Ini setelah pengangguran  itu dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap anak laki-laki yang masih pelajar.

“Korbannya itu anak-anak pelajar SD. Dicabuli oleh pelaku,” ujar Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono Wibowo, Rabu (8/2/2023) saat pres rilis di Mapolres Ponorogo.

Selain itu, kata dia, pelaku juga merupakan pencuri spesialis pakaian dalam pria. Terbongkarnya kasus ini, ketika pelaku mencuri pakaian dalam milik bapak korban pada 23 Januari 2023 lalu.

“Pelaku dibawa ke balai Desa Kunti, Kecamatan Sampung untuk ditanyai oleh warga dan perangkat desa,” kata alumni Akpol 2002 ini kepada media.

Saat itu pelaku mengaku jika sering mengambil celana dalam milik bapak korban. Pengakuan lainnya adalah pelaku telah melakukan pencabulan terhadap pelaku yang masih berusia 9 tahun.

“Pengakuannya pelaku telah melakukan pencabulan dua kali. Dilakukan di rumah pelaku,” tegasnya.

Untuk memenuhi hasratnya, pelaku memberi iming-iming bisa main game yang ada di handphone miliknya. Ketika korban bermain handphone, lalu pelaku melakukan pencabulan.

“Korban dan pelaku itu tetangga. Bapak korban tidak curiga ya karena tetangga itu. Pencabulan dua kali semuanya pada Juli 2022,” terangnya,

Sementara, pelaku FAR menjelskan bahwa memang telah suka sesama jenis selepas lulus sekolah SMK. ”Fantasinya berbeda saja. Yang saya curi ya pakaian dalam pria,” urainya.

Baca juga: Kecelakaan Maut di Ponorogo, Pelajar Tewas Dihantam Mobil usai Disenggol Sepeda Motor

Dia mengaku melampiaskan hasrat, ketika korban bermain ke rumahnya. Saat itu, dia memberikan handphone dan mengijinkan korban untuk bermain game.

“Saya buka saja celananya. Saya mainkan alat kelaminnya itu. Gak tahu kenapa, saya suka saja,” pungksnya.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 81 Ayat (2) Atau Pasal 82 Ayat (1) Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan perlindungan anak. Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved