Berita Probolinggo

Lagi Gelar Resepsi Pernikahan Anak, Bapak di Probolinggo Diamankan Polisi Ternyata Seorang Bandar

Saat proses penangkapan berlangsung, suasana kebahagiaan resepsi pernikahan langsung berubah menjadi kegentingan

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Samsul Arifin
Istimewa/TribunMadura.com
Personel gabungan Satreskoba dan Samapta Polres Probolinggo tengah mengamankan Abdul Azis (43), warga Dusun Rowojati Lor, Desa Jatiadi, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo. 

TRIBUNMADURA.COM, PROBOLINGGO - Abdul Azis (43), warga Dusun Rowojati Lor, Desa Jatiadi, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, diamankan personel Satreskoba dan Samapta Polres Probolinggo saat menggelar resepsi pernikahan anaknya. 

Abdul diamankan polisi gegara menjadi bandar sabu. Abdul juga sudah lama masuk daftar pencarian orang (DPO). 

Saat proses penangkapan berlangsung, suasana kebahagiaan resepsi pernikahan langsung berubah menjadi kegentingan. 

Selain itu, keluarga Abdul harus menanggung malu. 

Kasatreskoba Polres Probolinggo, AKP Ahmad Jayadi mengatakan penangkapan Abdul jadi tontonan warga. 

Pasalnya, di saat bersamaan Abdul menggelar resepsi pernikahan putrinya di kediamannya. 

"Tersangka, kami amankan ketika melangsungkan pesta pernikahan sang anak. Namun, ketika itu, tersangka berada di dalam rumah tetangganya. Ini cara tersangka mengelabui petugas," katanya, Sabtu (11/2/2023). 

Dia menjelaskan, Abdul merupakan jaringan dari tersangka Yogi, seorang pengedar sabu. 

Yogi dicokok saat mengisap sabu di sebuah rumah kontrakan, Desa Karanganyar, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, ditemani kekasihnya, beberapa pekan laku. 

Baca juga: Cerita Warga Probolinggo Tangkap Ular Piton Berukuran Jumbo, Tangan Sampai Terlilit

"Tersangka (Abdul) ini hasil pengembangan dari tersangka Yogi. Yogi mengambil sabu dari Abdul," jelasnya. 

Abdul harus memupuk dalam-dalam keinginan mendampingi sang anak duduk di atas pelaminan bersama suaminya. 

Kini, Abdul telah meringkuk di balik jeruji besi Mapolres Probolinggo

Atas perbuatannya, Abdul dijerat pasal 114 Ayat 1, Sub pasal 112 Ayat ( 1 ) UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. 

"Tersangka Abdul merupakan bandar sabu. Tersangka sudah lama menjadi DPO," pungkasnya. 

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved