Berita Jember

Praperadilan Kiai di Jember atas Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati Ditolak Hakim PN Jember

Sidang yang digelar diruang persidangan Kartika tersebut Polres , dipimpin oleh Hakim Tunggal PN Jember Alfonsus Nahak dalam acara pembacaan putusan

Editor: Samsul Arifin
TribunMadura.com/Imam Nawawi
Situasi Sidang putusan Pra Peradilan yang dilayangkan tersangka pencabulan santriwati, Senin (13/2/2023) ( 

TRIBUNMADURA.COM, JEMBER- Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur menggelar sidang putusan Pra Peradilan yang dilayangkan Fahim Mawardi, tersangka Pencabulan Santriwati.

Sidang yang digelar diruang persidangan Kartika tersebut Polres , dipimpin oleh Hakim Tunggal PN Jember Alfonsus Nahak dalam acara pembacaan putusan, Senin (13/2/2023) 

Terlihat dalam persidangan itu, Fahim Mawardi selalu pihak pemohon diwakili oleh Kuasa Hukumnya Nurul Jamal Habaib. Sementara itu tim Kuasa Hukum Polres Jember diwakili Dewatoro S Putra.

Nampak, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember Iptu Dyah Vitasari juga hadir, untuk menyaksikan jalannya persidangan.

Hakim Tunggal PN Jember Alfonsus Nahak mengatakan seluruh pasal yang dituntutkan oleh pemohon dalam perkara ini, tidak tepat. Sehingga permohonan praperadilan tersebut ditolak.

Baca juga: Kiai Cabul di Jember Kini Ditinggalkan Kuasa Hukum, Berkas Pengunduran Diri Sudah Diserahkan

"Karena pasal dan bukti-bukti yang ditunjukan dalam perkara ini, kurang pepat. maka permohonan Pra peradilan ini kami tolak," bersamaan dengan ketok palu persidangan.

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Polres Jember Dewatoro S Putra dengan hasil persidangan tersebut. Maka penyidikan terhadap tersangka pencabulan ini bakal dilanjutkan di tahap selanjutnya.

"Karena selama ini penyidikan sengaja kami hentikan dulu, untuk menghormati sidang Pra peradilan. Untuk selanjutnya kami lanjutkan proses hukum terhadap tersangka Muhammad Fahim,"imbuhnya.

Kanit PPA Satreskrim Polres Jember Iptu Dyah Vitasari mengatakan telah menyerahkan berkas perkara tersangka pencabulan santriwati tersebut, kepada Kejaksaan Negeri Jember.

"Kami juga sudah lengkapi petunjuk P19 dari kejakasaan, jadi kami tinggal menunggu P21 dari JPU (Jaksa Penuntut Umum),"katanya.

Sementara itu, Nurul Jamal Habaib Kuasa Hukum Fahim Mawardi belum bisa dimintai komentar. Karena seusia wartawan wawancara pihak polres, yang bersangkutan tidak ada di tempat.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved