Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Pelecehan Seksual Tidak Terbukti, Nasib Ferdy Sambo?
Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Brigadir Yosua.
Atas fakta itu Majelis Hakim berkeyakinan bahwa Putri Candrawathi mengetahui rencana pembunuhan terhadap korban Nofriansyah di Duren Tiga.
"Menimbang bahwa dari uraian di atas Majelis Hakim berkeyakinan bahwa Putri Candrawathi mengetahui rencana pembunuhan terhadap korban Nofriansyah akan dilakukan di rumah jalan Duren Tiga 46," katanya.
Selain itu, dalam rekaman CCTV menunjukkan keberadaan Putri Candrawathi bersama dengan Kuat Maruf naik lift ke lantai 3 rumah Saguling menunjukkan bahwa keduanya hendak menemui terdakwa Ferdy Sambo.
Walaupun waktunya terbilang cukup singkat, namun Majelis Hakim meyakini adanya pertemuan itu.
"Keberadaan Kuat Ma'ruf ke lantai 3 itu berdasarkan rekaman CCTV memang kurang lebih dari 3 menit, tapi Majelis Hakim meyakini saksi Kuat Maruf bersama Putri Candrawathi menemui terdakwa di lantai 3," kata Hakim Wahyu, dalam sidang vonis Ferdy Sambo.
Baca juga: Bagaimana Pelaksanaan Hukuman Mati di Indonesia? Vonis Mati Dijatuhkan Hakim ke Ferdy Sambo
Kronologi pembunuhan Brigadir J
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Baca juga: Hakim Ziyech Diminati AC Milan Usai Gagal Pindah ke PSG, Akankah Chelsea Berniat Melepaskan?
Vonis Ferdy Sambo
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis pidana mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo.
Hakim menyatakan perbuatan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
Dalam putusannya majelis hakim menyatakan, Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).
Putri Candrawathi
Ferdy Sambo
Brigadir J
pembunuhan berencana
Richard Eliezer
Kuat Maruf
Ricky Rizal
TribunMadura.com
Tribun Madura
madura.tribunnews.com
Cuaca Madura Senin 11 Agustus 2025, Bangkalan hingga Sumenep Berawan, Suhu Capai 32 Derajat Celcius |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 6 Halaman 106 Kurikulum Merdeka: Match and Write |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 9 Halaman 62 Kurikulum Merdeka, Listening Indonesian Birds |
![]() |
---|
Tergiur Uang Rp 5 Juta Sekali Kirim, Karyawati Swasta Diringkus Polisi |
![]() |
---|
AC Milan Dibantai Chelsea 4-1, Debut Luka Modric Berakhir Tragis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.