Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Pelecehan Seksual Tidak Terbukti, Nasib Ferdy Sambo?

Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Brigadir Yosua.

Editor: Ficca Ayu
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Terdakwa Putri Candrawathi saat menghadapi sidang tuntutan atas perkara tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Istri Ferdy Sambo divonis 20 tahun penjara. 

Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Brigadir J.

Diketahui, putusan ini lebih berat dibandingkan tuntutan dari jaksa yang menuntut Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup.

"Menyatakan, mengadili terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH, dipidana mati," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Senin (13/2/2023).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Baca berita terkait Putri Candrawathi lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved