Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Pelecehan Seksual Tidak Terbukti, Nasib Ferdy Sambo?
Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Brigadir Yosua.
Editor:
Ficca Ayu
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Terdakwa Putri Candrawathi saat menghadapi sidang tuntutan atas perkara tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Istri Ferdy Sambo divonis 20 tahun penjara.
Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Brigadir J.
Diketahui, putusan ini lebih berat dibandingkan tuntutan dari jaksa yang menuntut Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup.
"Menyatakan, mengadili terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH, dipidana mati," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Senin (13/2/2023).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Baca berita terkait Putri Candrawathi lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
Tags
Putri Candrawathi
Ferdy Sambo
Brigadir J
pembunuhan berencana
Richard Eliezer
Kuat Maruf
Ricky Rizal
TribunMadura.com
Tribun Madura
madura.tribunnews.com
Berita Terkait
Baca Juga
Cuaca Madura Senin 11 Agustus 2025, Bangkalan hingga Sumenep Berawan, Suhu Capai 32 Derajat Celcius |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 6 Halaman 106 Kurikulum Merdeka: Match and Write |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 9 Halaman 62 Kurikulum Merdeka, Listening Indonesian Birds |
![]() |
---|
Tergiur Uang Rp 5 Juta Sekali Kirim, Karyawati Swasta Diringkus Polisi |
![]() |
---|
AC Milan Dibantai Chelsea 4-1, Debut Luka Modric Berakhir Tragis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.