Penyesalan Ferdy Sambo atas Kematian Brigadir J, Suami Putri Candrawathi Dihantui Rasa Bersalah?

Terdakwa Ferdy Sambo mengaku dirinya selalu 'dihantui' rasa bersalah terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Editor: Ficca Ayu
Instagram.com/@divpropampolri - Tribunnews.com
Kolase foto Ferdy Sambo, salah satu tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

TRIBUNMADURA.COM - Rupanya ada penyesalan mendalam yang dirasakan oleh Ferdy Sambo.

Suami Putri Candrawathi itu juga mengaku kerap dihantui rasa bersalah.

Terdakwa Ferdy Sambo mengaku dirinya selalu 'dihantui' rasa bersalah terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, ia merupakan pelaku utama atau aktor intelektualnya sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan tuntutan hukuman pidana penjara seumur hidup.

Namun dalam nota pembelaan atau pledoinya beberapa waktu lalu, ia mengakui hidupnya tidak pernah tenang setelah terjadinya kasus tersebut.

"Sungguh setiap waktu rasa bersalah dalam diri saya tidak pernah berhenti," kata Ferdy Sambo dalam pledoinya beberapa waktu lalu.

Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, DPRD Jatim Sampaikan Terima Kasih pada Menkopolhukam Mahfud MD

Mantan Kadiv Propam Polri itu juga menyampaikan rasa penyesalan mendalamnya terhadap keluarga Brigadir J, karena mereka telah kehilangan orang yang dicintai.

"Penyesalan mendalam atas timbulnya korban Yosua, atas luka bagi keluarga yang ditinggalkan," tegas Ferdy Sambo.

Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso akan membacakan putusan atau vonis bagi 5 terdakwa yang dimulai pada Senin ini.

Para terdakwa itu adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Richard Eliezer.

Pelaku utama atau aktor intelektual dalam kasus ini yakni Ferdy Sambo akan menjalani sidang vonis pada Senin, 13 Februari 2023, begitu pula dengan sang istri, Putri Candrawathi.

Baca juga: Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Pelecehan Seksual Tidak Terbukti, Nasib Ferdy Sambo?

Khusus untuk Kuat Maruf dan Ricky Rizal, Majelis Hakim menjadwalkan sidang vonis digelar pada Selasa, 14 Februari 2023, tepatnya pada momen perayaan Hari Kasih Sayang (Valentine).

Sementara itu Richard Eliezer akan menghadapi sidang vonis pada 15 Februari 2023.

Dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023), terdakwa Ferdy Sambo telah menjalani sidang duplik.

Kemudian pada Jumat (27/1/2023) lalu, terdakwa Ferdy Sambo telah menjalani sidang replik yang berisi penolakan JPU terhadap pledoi dirinya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved