Berita Banyuwangi
Siasat Licik Penjual Mainan Cabuli 21 Siswa SD Iming-iming Mainan Gratis, Aksinya Kepergok Guru
Pria yang bekerja sebagai penjual mainan keliling itu ditahan karena mencabuli 21 siswa SD tempat ia biasa mangkal berdagang
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNMADURA.COM, BANYUWANGI - MM (50), warga Kelurahan Kertosari, Kabupaten Banyuwangi mencabuli puluhan siswi sekolah dasar.
Pria yang bekerja sebagai penjual mainan keliling itu ditahan karena mencabuli 21 siswa SD tempat ia biasa mangkal berdagang.
Korban dimungkinkan bertambah karena polisi masih mendalami kasus tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Kota Banyuwangi Ipda Wiyono mengatakan, korban tersangka berdasarkan data yang telah dihimpun adalah siswa kelas 1 hingga kelas 6.
"Paling banyak korbannya siswa kelas 3," kata Wiyono.
Dalam aksinya, tersangka memanfaatkan kepolosan bocah-bocah itu. Ia mengiming-imingi para korban dengan mainan gratis. Ia juga memberi uang beberapa ribu rupiah.
"Beberapa orang korban juga diajak naik motor, diajari naik kendaraan tersebut oleh tersangka," katanya.
Wiyono menambahkan, kasus itu terungkap setelah salah seorang guru memergoki aksi tersangka.
Sang guru kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak sekolah. Pihak sekolah kemudian mengoordinasikannya dengan para wali murid.
Baca juga: Predator Seksual di Bangkalan Sasar Anak di Bawah Umur, Terbaru Siswi Madrasah Dilecehkan OTK
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
Awalnya, jumlah korban yang terdata hanya 12 anak. Setelah didalami, jumlah korban meningkat. Banyak anak mengakui telah dicabuli oleh tersangka.
"Setelah ditanyai oleh para guru, akhirnya 21 siswi mengaku pernah jadi korban penjual mainan itu. Kemungkinan korban bertambah masih memungkinkan. Karena tersangka juga berjualan di sekolah-sekolah lain," sambungnya.
Untuk saat ini, laporan yang masuk baru berasal dari satu sekolah. Berdasarkan keterangan sementara, tersangka menjalankan aksi itu selama Januari 2023.
Kasus kekerasan seksual anak itu akhirnya dilaporkan ke Polsek Kota Banyuwangi. Setelah bukti cukup, anggota Unit Reskrim Banyuwangi menangkap tersangka dan menahannya.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 82 ayat (1) atau ayat (4) UURI 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," tambahnya.
predator anak
penjual mainan
Banyuwangi
pencabulan
Polsek Banyuwangi
TribunMadura.com
siswa SD
Tribun Madura
Resmi, KNKT Ungkap Kronologi Lengkap Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya, 30 Menit Krusial |
![]() |
---|
Truk Tronton Kembali Blokir Akses Keluar Pelabuhan Ketapang, Aktivitas ke Bali Lumpuh Total |
![]() |
---|
Jalan Akses Pelabuhan Ketapang Macet Total hingga 5 KM, Emosi Para Sopir Memuncak |
![]() |
---|
Cekcok dengan Istri, Pria Banyuwangi Bunuh Anak Tiri untuk Lampiaskan Emosi |
![]() |
---|
Gunung Raung Erupsi, Bupati Ipuk Minta Masyarakat Banyuwangi Tetap Tenang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.