Hasil Vonis Ferdy Sambo Cs, Richard Eliezer Bharada E Bebas? Keluarga Brigadir J Buka Pintu Maaf

Hakim dijadwalkan akan membacakan vonis untuk Richard Eliezer atau Bharada E, Rabu 15 Februari 2023.

Editor: Ficca Ayu
Tribunnews.com
Kolase foto Richard Eliezer - Hasil vonis Richard Eliezer atau Bharada E sendiri tentu jadi yang ditunggu karena aksinya membongkar kasus pembunuhan yang direncanakan Ferdy Sambo. 

TRIBUNMADURA.COM - Setelah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi serta Kuat Maruf dan Ricky Rizal yang menerima vonis, kini giliran Richard Eliezer.

Apakah Bharada E atau Richard Eliezer akan bebas?

Hakim dijadwalkan membacakan vonis untuk Richard Eliezer atau Bharada E, Rabu 15 Februari 2023.

Pada Senin 13 Februari 2023, Ferdy Sambo telah terlebih dahulu divonis hakim dengan Hukuman mati.

Di hari yang sama, istrinya Putri Candrawati juga menerima vonis yakni 20 tahun penjara.

Sehari setelahnya, giliran Kuat Maruf dan Ricky Rizal yang mendengar keputusan hakim.

Kuat Maruf divonis hukuman penjara selama 15 tahun, sementara Ricky Rizal 13 tahun.

Baca juga: Penyesalan Ferdy Sambo atas Kematian Brigadir J, Suami Putri Candrawathi Dihantui Rasa Bersalah?

Hasil vonis Richard Eliezer atau Bharada E sendiri tentu jadi yang ditunggu karena aksinya membongkar kasus pembunuhan yang direncanakan Ferdy Sambo.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut digelar di ruang utama PN Jakarta Selatan dan telah dimulai dari pukul 09.30 WIB.

Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan kliennya bersama keluarga hanya bisa berserah diri kepada Tuhan.

Ronny Talapessy menyebut kliennya sudah melalui proses persidangan yang sangat panjang.

Hingga di babak akhir ini, semua bukti hingga keterangan ahli sudah disimak oleh majelis hakim.

Baca juga: Tipu Sahabat Sendiri dengan Modus Bisnis Konstruksi Kaca di Bandara Papua, Bawa Lari Rp151 Juta

Lebih lanjut, Ronny Talapessy mengatakan pihaknya hanya mendoakan majelis hakim agar bisa memberikan hukuman yang terbaik untuk sosok yang membuka skenario Ferdy Sambo ini.

Dalam perkara ini, Bharada E telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Richard Eliezer alias Bharada E dituntut pidana 12 tahun penjara.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved