Pemilu 2024

Baliho Bernada Politik Mulai Menjamur di Trenggalek, Bawaslu Akui Tak Kuasa Menindak, Kenapa?

Bukan hanya di jalan antar kecamatan, di gang - gang desa pun, foto-foto Bacaleg lengkap dengan partai politiknya terpampang di simpang jalan.

TribunMadura.com/Sofyan Arif Candra Sakti
Sejumlah Baliho Politik Terpampang di Simpang Nglancor, Desa Sukorejo, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek 

TRIBUNMADURA.COM, TRENGGALEK - Kurang dari setahun menuju Pemilu 2024, baliho dan spanduk bakal calon legislatif, bakal calon presiden, dan segala hal bernada partai politik bertebaran di jalan-jalan di Kabupaten Trenggalek.

Bukan hanya di jalan antar kecamatan, di gang - gang desa pun, foto-foto Bacaleg lengkap dengan partai politiknya terpampang di simpang jalan.

Kordiv Pencegahan Humas & Parmas Bawaslu Trenggalek, Triono Al Fata mengatakan pihaknya tidak bisa serta merta menindak baliho dan spanduk tersebut.

Alasannya, spanduk dan baliho tersebut bukan termasuk Alat Peraga Kampanye (APK).

"Ada indikator - indikator tertentu hingga bisa disebut APK, sementara di Trenggalek belum kita temukan," kata Triono, Kamis (16/2/2023).

Baca juga: Baliho Caleg dan Partai Mulai Menjamur, Bikin Satpol PP Lumajang Kewalahan Menertibkan

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com

Salah satu hal yang mencolok suatu baliho, spanduk bisa disebut APK adalah dengan adanya ajakan untuk memilih, mencoblos sosok atau partai politik tertentu.

"Selama belum disebut APK maka tidak bisa disebut kampanye dan bukan ranah kita untuk melakukan penindakan," lanjutnya.

Kecuali jika memang sudah bisa disebut APK, Bawaslu bisa melakukan tindakan karena masa kampanye Pemilu sudah diatur yaitu pada 28 November 2023 - 10 Februari 2024.

Menurut Triono, baliho dan spanduk tersebut lebih masuk dalam kategori reklame, sehingga yang bisa melakukan tindakan adalah Satpol PP Kabupaten Trenggalek.

"Misalnya belum bayar biaya reklame atau ditempatkan di lokasi yang dilarang dan lainnya," pungkasnya.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved