Berita Gresik

Curhat Pria di Gresik yang Ijazahnya Masih Ditahan Perusahaan Meski Sudah Dipaksa Resign: Kecewa

Pria asal Gresik ini sudah delapan tahun bekerja di perusahaan scaffolding, lalu dipaksa untuk mengundurkan diri tapi ijazahnya ditahan

Penulis: Willy Abraham | Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com/Willy Abraham
Yogi Putra (pakai baju kotak-kotak) korban penahanan ijazah oleh pihak perusahaan di Gresik, Kamis (16/2/2023). 

TRIBUNMADURA.COM, GRESIK - Sebuah perusahaan di Gresik masih saja menahan ijazah para mantan pekerjanya.

Hal ini membuat salah satu mantan pekerjanya tidak bisa bekerja lagi, karena ijazah sekolahnya ditahan.

Korban diketahui bernama Yogi Putra Siregar.

Seorang pria berperawakan kurus berusia 28 tahun.

Dia sudah delapan tahun bekerja di perusahaan scaffolding bernama PT Tangga Mas Jaya Makmur asal Driyorejo.

Pria beristri ini  kemudian dipaksa mengundurkan diri.

Baca juga: Pria ini Malah Sebut Nama Jokowi saat Ditangkap Polisi Akibat Kasus Narkoba: Ampun Pak Jokowi

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com

Namun, ijazah aslinya ditahan. Sejak Oktober 2022 hingga saat ini, belum ada tanda-tanda ijazahnya kembali.

Yogi terpaksa mengisi hari-hari dengan memberi makan ternak.

Dia tidak bisa mencari pekerjaan lain, karena ijazah aslinya masih di tahan.

"Kecewa, tidak bisa dapat ijazah saya, padahal saya sudah mengikuti kemauan perusahaan untuk mengundurkan diri," kata Yogi, Kamis (16/2/2023).

Meski selama bekerja upahnya jauh dari UMK, Yogi masih terus bekerja hingga akhirnya dituduh macam-macam oleh pihak perusahaan.

Baginya, ijazah tersebut sangatlah berharga untuk mencari pekerjaan lain. Demi menghidupi keluarganya.

Supolo Setyo, selaku kuasa hukum Yogi terpaksa melaporkan peristiwa ini ke polisi.

Pihak perusahaan tidak ada itikad baik, dengan terus menahan ijazah.

"Pengajuan surat pengunduran diri sudah diikuti, ditambah lagi di dikte perusahaan, tapi ijazahnya ditahan sampai sekarang. Ini kasihan sekali," kata dia.

Polo sapaan akrabnya, menjelaskan pihak PT Tangga Mas Jaya Makmur ingkar janji.

Hingga saat ini ijazah masih ditahan. Saat Yogi meminta ijazahnya, pihak perusaahaan masih berbelit tidak kunjung memberikan ijazah aslinya.

"Bayangkan, sampai tiga kali mencoba mengambil ijazah tersebut, tapi selalu dipersulit. Ini ada apa? Sampai orang tua Yogi mendatangi perusahaan terssbut untuk bertanya, tapi ijazah juga tak diserahkan sampai sekarang," tambahnya.

Kasat Reskrim Polres Gresik, Iptu Aldhino Prima Wirdan pihaknya sudah memanggil perusahaan PT Tangga Mas Jaya Makmur terkait kasus penahanan ijazah ini.

Saat ini, sudah masuk dalam tahap penyelidikan, dan segera dilakukan gelar perkara.

"Nanti jika terbukti ada unsur pidananya akan kami naikkan ke penyidikan," terangnya.

Sementara itu, PT Tangga Mas Jaya Makmur belum memberi tanggapan.

Kepala HRD PT Tangga Mas Jaya Elis Ratna Merdekawati belum dapat dimintai keterangan hingga berita ini ditulis.

Dihubungi melalui sambungan seluler hingga pesan singkat tak kunjung merespon.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved