Berita Pamekasan
Formak Pamekasan Minta Tanah Dikembalikan, Yayasan Al Faqih Klaim Tanah Ditempati Pemberian Raja
Berdasarkan bukti, Lurah Kolpajung, BPN serta BPKAD, tanah itu merupakan tanah percaton Kelurahan Kolpajung, sehingga yayasan tidak berhak menempati
Penulis: Muchsin Rasjid | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN – Berlarut-larutnya persoalan tanah yang ditempati Pondok pesantren (Ponpes) sekaligus Yayasan Darul Qur’an Al Faqih, di Jl Ronggosukowati, Kelurahan Kolpajung, Pamekasan, Komisi I DPRD Pamekasan, terpaksa turun tangan untuk mencari solusi terbaik, bagi Forum Masyarakat Kolpajung (Formak) dan Yayasan Al Faqih, Kamis (16/2/2023).
Langkah yang dilakukan Komisi I ini, mempertemukan Formak dengan pihak yayasan (Yayasan Al Faqih.Red), serta mengundang Lurah Kolpajung, Dofir, Sekcam Kecamatan Kota, Hasim AR, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD).
Dalam pertemuan di ruang Sidang Utama DPRD Pamekasan yang berlangsung selam 2 jam, Abdul Gafur, Wakil Ketua Yayasan Al Faqih, mengatakan, jika yayasan Al Faqih, yang berdiri di atas tanah seluas 1.550 m2 itu, merupakan ahli waris dari tanah perdikan yang dilindungi undang-undang. (Tanah perdikan ini, merupakan sebidang tanah yang diberikan hak istimewa dengan tidak dipungut pajak. Tanah pedikan ini diberikan kepada orang-orang yang berjasa kepada raja yang memerintah).
Baca juga: Satpol PP Pamekasan Amankan 26 Pengamen yang Mangkal di Lampu Merah, Ada Badut dan Manusia Silver
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com
Sementara Formak menilai tanah itu bukan tanah perdikan, melaikan tanah percaton Kelurahan Kolpajung.
Sehingga Formak meminta yayasan membongkar semua bangunan yang berdiri di atas tanah itu dan pindah ketempat lain.
Sebab berdasarkan bukti yang dipaparkan Lurah Kolpajung, BPN serta BPKAD, tanah itu merupakan tanah percaton Kelurahan Kolpajung, sehingga yayasan tidak berhak untuk menempati tanah itu.
“Berlarut-larutnya persoalan tanah yang ditempati yayasan, karena ketidak tegasan pemkab dalam bertindak. Dan sengaja membiarkan kasus ini bergulir begini saja, sehingga menimbulkan gejolak di bawah. Sebab sudah jelas yayasan itu berada di tanah percaton dan sudah tidak diizinkan, kenapa sampai sekarang dibiarkan,” kata Fadillah Alfian, juru bicara Formak.
Menurut Fadillah, sebelumnya pihaknya sudah berdialog dengan pemkab dan mendapat penjelasan menyangkut tanah perdikan. Dalam Undang-Undang nomor 13 tahun 1946, pemerintah sudah menghabpus istilah tanah perdikan dan dikembalikan menjadi tanah negara yang kini menjadi tanah percaton kelurahan Kolpajung.
Fadlillah menjelaskan, tanah yang ditempati yayasan selama belasan tahun ini, yang membayar pajak setiap tahun pihak kelurahan Kolpajung. “Sejak bupati berganti dua kali, pada 2005 dan 2012 lalu, pihak yayasan sudah mengajukan kepada pemkab mendirikan yayasan dan lembaga pendidikan, tapi saat itu ditolak,” kata Fadlillah.
Sedang Wakil Ketua Yayasan Al Faqih, Abdul Gafur, menyatakan, pihak yayasan selaku keturunan Raja Ronggosukowati, memiliki bukti jika tanah yang ditempati merupakan tanah perdikan. “Tanah yang ditempati yayasan tanah perdikan. Kami tidak perlu membayar pajak, karena sudah dibebaskan dari pajak,” kata Abdul Gafur.
Soni Budiarto, yang mengaku trah Ronggosukowati, generasi ke 12 mengatakan, status tanah yang selama ini ditempati yayasan, bukan tanah yang diberikan raja, karena pihak yayasan bukan keturunan raja.
Setelah mendengarkan pejelasan itu, Ketua Komisi I DPRD Pamekasan, Ali Maskur menawarkan kepada kedua belak pihak. Ali Maskur menyarankan yayasan mengajukan permohonan ke bupati, agar tanah itu dihibahkan ke yayasan dan diberi pagar agar tidak mengganggu masyarakat sekitar.
“Solusi yang kami tawarkan ini semata-mata demi kemanuisaan saja. Karena di sana terdapat ratusan santri,” kata Ali Maskur.
Tetapi pihak Formak tidak setuju kalau tanah itu dihibbahkan kepada yayasan. Sebab Formak juga punya hak untuk menerima hibah. “Bagaimanapun juga, kami terus berjuang, agar tanah itu dikembalikan sebagai tanah percaton. Tolong pihak yayasan mengerti,” kata Fadillah.
Selanjutnya, sebelum mengakhiri pertemuan itu, Ali Maskur mengatakan, pihaknya atas nama pimpinan dewan akan menyampaikan kepada forum koordinasi pimpinan darah (Forkopimda) Pemkab Pamekasan, mengenai persoalan tanah ini
Biodata dan Profil Ustaz Hanan Attaki, Penceramah yang Ditolak Masuk ke Pamekasan oleh PCNU |
![]() |
---|
Janji Masrukin Usai Dilantik Menjadi Sekda Pamekasan, Bakal Kawal Visi Misi Bupati Baddrut Tamam |
![]() |
---|
Kartu Domino, Remi Hingga Gunting Kuku Disita saat Lapas Narkotika Pamekasan Gelar Razia Blok Hunian |
![]() |
---|
150 WBP Lapas Narkotika Pamekasan Direhabilitasi, Kalapas Ingin Bebaskan WBP dari Kecanduan Narkoba |
![]() |
---|