Berita Madura

Satpol PP Pamekasan Amankan 26 Pengamen yang Mangkal di Lampu Merah, Ada Badut dan Manusia Silver

Penanganan serius ini dengan cara intens menggelar operasi gabungan untuk menertibkan sejumlah pengamen dan pengemis

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Samsul Arifin
Istimewa/TribunMadura.com
Suasana saat personel Satpol PP Pamekasan mengamankan pengamen dan badut yang mangkal di simpang empat lampu merah Pamekasan. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan, Madura serius menangani pengamen dan pengemis yang sering mangkal di area lampu merah kabupaten setempat.

Penanganan serius ini dengan cara intens menggelar operasi gabungan untuk menertibkan sejumlah pengamen dan pengemis yang mangkal di pinggir jalan itu.

Penertiban itu sering dilakukan bersama petugas dari Dinas Sosial Pamekasan.

Kepala Seksi (Kasi) Penyelidikan dan penyidikan Satpol PP Pamekasan, Moh. Hasanurrahman mengatakan, beberapa hari sebelumnya mengamankan empat pengamen.

Dua di antara pengamen ini berasal dari Sampang, dan sisanya asli Pamekasan.

Sementara tahun - tahun sebelumnya, Satpol PP Pamekasan berhasil mengamankan 22 pengamen.

Rinciannya 20 orang berasal dari Sampang, dan dua pengamen dari Pamekasan.

"Jadi kewajiban kami untuk melakukan penertiban sesuai Peraturan Daerah (Perda) Pamekasan nomor tahun 2017 tentang penyelenggaraan ketertiban sosial," kata Moh. Hasanurrahman, Kamis (16/2/2023).

Menurut Pria yang akrab disapa Ainur ini, operasi gabungan yang dilakukan ini berdasarkan pengaduan dari masyarakat yang mengaku resah mengenai keberadaan pengamen jalanan ini.

Baca juga: Bupati Pamekasan Ingin Taman Kowel Jadi Pusat Kegiatan Seni Budaya, Latihan Tari Hingga Baca Puisi

Pengakuan dia, saat operasi gabungan berlangsung, menyasar beberapa traffic light di wilayah Pamekasan.

Termasuk mengamankan pengamen yang menggunakan gitar, kecrek, kentrung, badut, dan manusia silver.

"Sesuai prosedur, kami memberikan surat pernyataan kepada mereka yang kena razia," ujarnya.

Pernyataan yang harus dibuat para pengamen ini adalah tidak mengulangi mengamen di tempat yang dilarang.

Meliputi di simpang empat Kanginan, Gurem, Jokotole, Jalan Jingga, Jalan stadion, dan Jalan Damri.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved