Berita Madura
Sidang Tahap Pembuktian Pemilik Narkoba 2 Kg di PN Sumenep, 2 Saksi Diperiksa
Selanjutnya kata Mohammad Arif Fatoni, untuk saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut ada 2 orang dari BNN dan saksi Mahkota
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Samsul Arifin
Istimewa/TribunMadura.com
Sidang tahap pembuktian 3 terdakwa kasus narkotika jenis sabu 2,015 kilo gram di PN Sumenep pada Rabu (15/2/2023).
"Agenda persidangan kemaren itu (11/1/2023) adalah pembacaan dakwaan," terang Juru Bicara (Jubir) PN Sumenep, Mohammad Arif Fatoni pada TribunMadura.com, Kamis (12/1/2023).
Pihaknya menjelaskan, bahwa dalam perkara tersebut di split menjadi 2 berkas yakni, berkas nomor perkara 287/Pid.Sus/2022/PN Smp dengan nama terdakwa Abdul Wafur.
Berkas nomor perkara 288/Pid.Sus/2022/PN Smp dengan nama terdakwa 1. Farhat, 2. Ainul Muttaqin.
"Untuk barang bukti narkotik jenis sabu yang dilimpahkan berat kotor kurang lebih 2.015 gram," ungkapnya.
Berita Terkait
Berita Terkait:#Berita Madura
Transportasi Murah Meriah Trans Jatim Surabaya-Madura, Bayar Rp 5 Ribu Bisa Nikmati Fasilitas Nyaman |
![]() |
---|
Sudah Ada TransJatim, Warga Madura Ternyata Masih Suka Naik Bus Rute Jauh |
![]() |
---|
Kronologi Meninggalnya Warga Madura di Gurun Pasir saat Ingin Naik Haji Secara Ilegal |
![]() |
---|
Kunjungi Kangean, Kementerian Kelautan dan Perikanan Survei Budidaya Lobster Milik PT Balad Grup |
![]() |
---|
Bangkalan Larang Kelulusan SD-SMA Pakai Toga, Cukup Tasyakuran, Ikuti Gebrakan Gubernur Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.