Berita Madura

Sidang Tahap Pembuktian Pemilik Narkoba 2 Kg di PN Sumenep, 2 Saksi Diperiksa

Selanjutnya kata Mohammad Arif Fatoni, untuk saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut ada 2 orang dari BNN dan saksi Mahkota

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Samsul Arifin
Istimewa/TribunMadura.com
Sidang tahap pembuktian 3 terdakwa kasus narkotika jenis sabu 2,015 kilo gram di PN Sumenep pada Rabu (15/2/2023). 

"Agenda persidangan kemaren itu (11/1/2023) adalah pembacaan dakwaan," terang Juru Bicara (Jubir) PN Sumenep, Mohammad Arif Fatoni pada TribunMadura.com, Kamis (12/1/2023).

Pihaknya menjelaskan, bahwa dalam perkara tersebut di split menjadi 2 berkas yakni, berkas nomor perkara 287/Pid.Sus/2022/PN Smp dengan nama terdakwa Abdul Wafur.

Berkas nomor perkara 288/Pid.Sus/2022/PN Smp dengan nama terdakwa 1. Farhat, 2. Ainul Muttaqin.

"Untuk barang bukti narkotik jenis sabu yang dilimpahkan berat kotor kurang lebih 2.015 gram," ungkapnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved