Vonis Kuat Maruf 15 Tahun Penjara, Lebih Tinggi dari Tuntutan JPU, Pengacara Yakin Kliennya Bebas?

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Kuat Maruf.

Editor: Ficca Ayu
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Kolase foto Kuat Maruf - Kuat Maruf dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. 

TRIBUNMADURA.COM - Vonis hukuman yang dijatuhkan untuk Kuat Maruf telah diungkap hakim ke publik.

Kuat Maruf merupakan salah satu tersangka pembunuhan Brigadir J.

Kuat Maruf dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.

Tuntutan ini lebih tinggi dari tuntutan JPU.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kuat Ma'ruf,  telah menjalani sidang vonis hari Selasa (14/2/2023).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Kuat Maruf.

Diketahui, vonis hukuman 15 tahun penjara ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan tempo hari.

"Menjatuhkan pidana selama 15 tahun," kata Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso, membacakan vonis.

Setelah mendengar vonis tersebut, Kuat Ma'ruf tampak pasrah.

Tampak dalam sidang tersebut keluarga Brigadir J, dalam hal ini sang ibunda Rosti Simanjuntak, dan sang ayah. Samuel  Hutabarat.

Baca juga: Hasil Vonis Ferdy Sambo Cs, Richard Eliezer Bharada E Bebas? Keluarga Brigadir J Buka Pintu Maaf

Baca juga: Proyek Tiang Listrik Senilai Rp1,9 Miliar Roboh, Pihak Terkait Sebut Tersenggol Truk

Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf Sebut Kilennya Sepatutnya Bebas

Sebelumnya, pengacara terdakwa Kuat Maruf yakni Irwan Irawan meyakini bahwa kliennya bakal divonis bebas dari tuntutan delapan tahun penjara atas kasus tewasnya Brigadir J di Duren Tiga.

Hal itu disampaikan Irwan setelah mendampingi kliennya dalam sidang lanjutan dalam agenda duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/12/2023).

"Sejak awal ditegaskan bahwa kami yakin saudara kuat Maruf ini bukan orang atau pihak yang bertanggung jawab atas hilangnya nyawa korban."

"Maka sebab itu kami berkesimpulan bahwa dia sepatunya bebas dalam perkara ini, dia harusnya divonis bebas karena dia tidak melakukan apa-apa pun terkait dengan peristiwa di Duren Tiga," kata Irwan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).

Baca juga: Kini Terjawab Pelecehan Seksual Tak Terbukti, Putri Candrawathi Sakit Hati Mendalam pada Brigadir J

Baca juga: Inilah Rincian Biaya Haji yang telah Ditetapkan oleh Pemerintah Sebesar Rp90 Juta

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved