Vonis Kuat Maruf 15 Tahun Penjara, Lebih Tinggi dari Tuntutan JPU, Pengacara Yakin Kliennya Bebas?

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Kuat Maruf.

Editor: Ficca Ayu
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Kolase foto Kuat Maruf - Kuat Maruf dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. 

Irwan melanjutkan bahwa kliennya dalam kasus tewasnya Brigadir J di Duren Tiga hanya disuruh memanggil saja. Kemudian menutup pintu.

"Dia hanya disuruh memanggil saja. Saya kira itu sangat memberatkan dia hanya diminta memanggil, kemudian dia menutup pintu dan sebelumnya tidak ada pembicaraan terkait dengan perasan serta dia sehingga dia ditempatkan sebagai terdakwa dalam perkara ini," sambungnya.

Pengacara Kuat Maruf itu berkeyakinan kliennya divonis bebas dalam sidang putusan 14 Februari mendatang.

"Apalagi dihukum ya, oleh karena itu kami berkeyakinan bahwa dia sepatutnya bebas dalam terkait dengan dakwaan yang disampaikan ditujukan kepada saudara kuat Maruf," tegasnya.

Kemudian dikatakan Irwan bahwa Kuat Maruf berharap majelis hakim berikan putusan seadil-adilnya.

"Jadi dari beberapa pertemuan dia merasa resah dan sedih ditempatkan sebagai orang bertanggungjawab atas paling tidak ikut serta dalam menghilangnya nyawa Joshua. Dia berharap dapatkan putusan seadil-adilnya," tegasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Baca berita terkait Kuat Maruf lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved