Ledakan di Blitar
Kapolda Jatim Tindak Tegas dan Buru Peracik dan Penjual Bahan Peledak di Seluruh Jawa Timur
pihaknya bakal menindak tegas warga yang menjual bahan baku peledak petasan, termasuk warga yang kedapatan meracik bahan peledak
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Samsul Arifin
"Masih dalam. Proses penyelidikan. Lagi dipastikan lagi, karena lagi proses penyelidikan. Untuk ledakan yang cukup besar, perlu ada pendalaman lagi untuk itu," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jatim Kombes Pol Sodiq Pratomo mengimbau masyarakat agar tidak lagi membuat ataupun meracik bahan petasan secara manual untuk kepentingan apapun karena sangat berbahaya dan dapat menimbulkan korban.
Entah itu untuk kepentingan mencari hewan buruan, mencari ikan di perairan laut atau sungai, dengan bahan peledak yang lazim disebut bondet.
Apalagi hanya untuk kepentingan sekadar hiburan dalam memperingati momen perayaan tertentu, seperti petasan pada saat ngabuburit selama momen bulan puasa, atau peringatan keagamaan lainnya.
Hal tersebut untuk mengantisipasi adanya insiden ledakan yang sangat mungkin terjadi di tengah proses peracikannya.
Oleh karena bahan petasan atau bondet walaupun termasuk kategori berdaya ledak rendah (low explosive), namun sangat sensitif terhadap getaran, gesekan (friksi), tekanan, sumber panas dan lain lain sehingga sangat mudah meledak dan menimbulkan korban jiwa.
Seperti insiden ledakan hebat yang diduga berasal dari bahan pembuatan petasan di Dusun Sadeng, Desa Karangbendo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, Jatim, Minggu (19/2/2023) sekitar pukul 22.30 WIB, hingga menyebabkan empat orang tewas, dan 25 rumah warga rusak.
"Penyalahgunaan bahan petasan ini memang perlu diantisipasi menjelang Bulan Puasa, agar insiden serupa di Blitar tidak terulang," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com, Senin (20/2/2023).
Oleh karena itu, Kombes Pol Sodiq menambahkan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pihak Kesatuan Pembinaan Masyarakat (Binmas) di masing-masing polres, dan polresta kawasan Jatim, untuk mengedukasi dan mengimbau masyarakat.
Selain itu, masing-masing Polres dan Polresta dapat melakukan upaya hukum secara tegas seperti memberikan sanksi pidana bagi pihak-pihak yang kedapatan secara sengaja menyimpan bahan peledak petasan skala besar, dan meraciknya untuk kepentingan komersil.
"Tentu masing-masing Polres dan Polresta bisa memanfaatkan fungsi reskrimnya untuk menindak tegas secara hukum pihak-pihak yang secara sengaja menyimpan dan memproduksi bahan peledak petasan tersebut," katanya.
Sebelumnya, Polisi sudah menemukan tubuh empat korban meninggal dunia dalam peristiwa ledakan yang diduga berasal dari bahan pembuatan petasan di sebuah rumah di Desa Karangbendo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, Senin (20/2/2023).
Keempat korban meninggal dunia dalam peristiwa ledakan di Desa Karangbendo, Kecamatan Ponggok, yang terjadi sekitar pukul 22.30 WIB, Minggu (19/2/2023) itu, masih dalam satu keluarga, yaitu bapak, dua anak, dan seorang keponakan.
Keempat korban, yaitu Darman (63), Aripin, Widodo, dan Wawa. Aripin dan Widodo merupakan anak dari Darman. Sedang Wawa, adalah keponakan Darman.
"Korban meninggal dunia sudah kami temukan dan teridentifikasi, jumlahnya ada 4 orang yang meninggal dunia. Mereka masih 1 keluarga, bapak, 2 anak dan 1 keponakan," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Argowiyono, Senin (20/2/2023).
bahan peledak
Kapolda Jatim
Irjen Pol Toni Harmanto
petasan
Polda Jatim
ledakan keras di Blitar
Blitar
Kasus Ledakan di Blitar, Polisi Naikkan Status Jadi Penyidikan, Bidik Pemasok Barang Petasan |
![]() |
---|
Masih Ditemukan Sisa Potongan Tubuh di Area Ledakan Keras di Blitar, Tulang dan Kulit |
![]() |
---|
Cerita Satu Keluarga Selamat dari Ledakan Petasan di Blitar, Sempat Tertimbun Reruntuhan Rumah |
![]() |
---|
Polisi Cari Asal Bahan Petasan Maut di Blitar, Ledakannya Sebabkan Puluhan Rumah Hancur dan 4 Tewas |
![]() |
---|
Ledakan Dahsyat di Blitar, Empat Orang Masih Satu Keluarga Dipastikan Meninggal, ini Identitasnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.