Berita Madura

Carok di Sampang, Motif Diungkap Polisi Usai Pelaku Berhasil Diringkus, Diisukan Bandar Sabu?

Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pelaku, ternyata motif dibalik kasus pembacokan di Sampang adalah sakit hati.

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com/Hanggara Pratama
Pelaku carok di Sampang Suhari (49) saat diperiksa tim penyidik Satreskrim Polres Sampang di Mapolres Sampang, Madura, (21/2/2023) kemarin 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Motif insiden pembacokan atau carok terhadap Mustaji (48) asal Desa Pangereman, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura pada (29/2/2023) kini telah terungkap.

Pasalnya, salah satu pelaku, Suhari (49) asal Desa Karanganyar, Kecamatan Ketapang Sampang berhasil diringkus saat berada di kediamannya pada (22/2/2023) kemarin subuh.

Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto, mengatakan bahwa setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pelaku, ternyata motif dibalik kasus pembacokan adalah sakit hati.

"Pengakuan pelaku, dia diisukan menjadi bandar narkoba," ujarnya kepada TribunMadura.com, Rabu (22/2/2023).

Baca juga: Dua Pria Naik Motor di Sampang Datang Menyerang, Mustaji Dibacok Lalu Pelaku Kabur

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com

Adapun dalam kasus ini, Suhari merupakan pelaku yang berperan membacok korban hingga mengalami beberapa luka di bagian tubuhnya, bahkan salah satu ibu jari korban putus.

Senjata yang digunakan oleh pelaku merupakan sebilah celurit yang kala itu dipegang dengan menggunakan tangan kanannya.

"Korban saat itu duduk di depan counter Hp dengan posisi membelakangi jalan, kemudian pelaku datang dan langsung menyabetkan celuritnya ke arah korban," terangnya.

Pasca korban terluka dan tergeletak di jalan, pelaku bergegas melarikan diri ke arah selatan dengan membawa celuritnya.

"Pelaku ini melarikan diri tanpa kendaraan, dia berlari meninggalkan kendarannya, sepeda motor," tutur Ipda Sujianto.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 354 ayat 1 KUHP Subs Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved