Berita Madura

Gelagat Mencurigakan, Pemuda Asal Lumajang ini Ternyata Bawa Sabu, Diringkus Polres Sampang

Sabu-sabu terbungkus plastik bening menjadi dua bagian dengan berat masing-masing sekitar 0,43 gram dan 0,51 gram.

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com/Kuswanto Ferdian
Pelaku saat diperiksa tim penyidik Polres Sampang di Mapolres Sampang, Madura, (21/2/2023) kemarin. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Pemuda asal Desa Boreng Kecamatan/Kabupaten Lumajang, Jawa Timur diringkus Satresnarkoba Polres Sampang di depan salah satu toko, berlokasi di Jalan Makboel, Kelurahan Polagan, Kecamatan/Kabupaten Sampang, Madura, (21/2/2023) kemarin sore.

Pemuda berinisial AM (23) yang kesehariannya bekerja sebagai buru pabrik pengupasan kulit kepiting di Pasuruan tersebut diketahui membawa narkoba jenis sabu dengan berat total sekitar 0,94 gram.

Penangkapan bermula saat aparat kepolisian tengah melakukan penyisiran wilayah namun malah melihat pelaku dengan gerak-gerik sangat mencurigakan.

Baca juga: Carok di Sampang, Motif Diungkap Polisi Usai Pelaku Berhasil Diringkus, Diisukan Bandar Sabu?

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com

Aparat pun bergegas menghampiri pelaku hingga pengeledahan pun dilakukan.

Alhasil, sabu-sabu terbungkus plastik bening menjadi dua bagian dengan berat masing-masing sekitar 0,43 gram dan 0,51 gram.

"Kami temukan narkotika golongan 1 jenis sabu di dalam bungkus rokok merk NICE warna merah yang diletakkan didalam tas pelaku," kata Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto, Rabu (22/2/2023).

Atas temuan itu, pelaku seketika dibawa ke Mapolres Sampang, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Ipda Sujianto menyampaikan, menutup pengakuan pelaku sabu seberat 0,94 gram itu tidak untuk dijual melainkan hanya ingin dikonsumsi sendiri.

Kemudian, kedatangan pelaku ke Kabupaten Sampang karena ingin ikut temannya mengambil sepeda motor.

"Temannya ini asal Kabupaten Sampang tapi dia malah bawa sabu," tuturnya.

Akibat perbuatannya pelaku disangkakan pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pelaku  terancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," tegasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved