Berita Madura

PKL Pamekasan Dilarang Berjualan di Tiga Jalan Raya Ini, Jika Nakal Gerobak Diangkut Satpol PP

Ia mengaku rutin razia terhadap sejumlah lapak PKL yang nakal berjualan di Jalan Trunojoyo dan Jalan Jokotole

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Samsul Arifin
Istimewa/TribunMadura.com
Personel Satpol PP Pamekasan saat memindahkan gerobak milik PKL. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian 

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kabupaten Pamekasan, Madura tak boleh sembarangan asal berjualan di pinggir jalan atau di atas trotoar.

Sebab terdapat sejumlah jalan raya di Pamekasan yang tidak diperbolehkan ada PKL berjualan.

Kepala Bidang Penegak Perda (Gakda) Satpol PP Pamekasan, Nurhidayati Rasuli mengatakan, beberapa jalan di Pamekasan yang tidak diperbolehkan PKL berjualan diantaranya Jalan Trunojoyo, Jalan Kabupaten dan Jalan Jokotole. 

Ia mengaku rutin razia terhadap sejumlah lapak PKL yang nakal berjualan di Jalan Trunojoyo dan Jalan Jokotole.

Kata dia, meski gerobak PKL itu kerap diterbitkan, namun para PKL masih ada yang nakal kembali berjualan di sejumlah area terlarang itu.

Baca juga: Indonesia Satu-Satunya Negara di Dunia yang Punya Banyak Masjid, Madura Penyumbang Musala Terbanyak

"Kami operasinya gabungan, kalau PKL itu tetap melanggar jangan salahkan pemerintah jika dikenakan sanksi," kata Nurhidayati Rasuli, Kamis (23/2/2023).

Kabid yang akrab disapa Ibu Ida itu sering mengamankan gerobak atau lapak milik PKL yang tidak bertuan.

Sejumlah gerobak tak bertuan yang diangkut pakai mobil bak terbuka itu langsung dibawa ke Kantor Satpol PP Pamekasan.

Nantinya gerobak-gerobak itu jika ada pemiliknya atau yang mengaku bisa mengambilnya kembali di Kantor Satpol PP Pamekasan.

Namun dengan syarat tidak berjualan lagi di jalan raya yang steril dari PKL.

"Kami angkut karena pemilik gerobak PKL ini menempati tempat yang dilarang," tegasnya 

Ke depan pihaknya berjanji akan melakukan penindakan tegas terhadap PKL yang tetap melanggar berjualan di pinggir jalan dan di atas trotoar yang seharusnya steril dari PKL.

Penindakan tegas itu berupa sanksi pengangkutan gerobak.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved