Berita Surabaya
Polda Jatim Amankan 27 Tersangka Pencurian Solar Bersubsidi, ModifikasiTruk Box Tangki 4 Ribu Liter
para tersangka yang terbagi menjadi empat kelompok mereka memodifikasi truk box namun di dalamnya berisi tangki berkapasitas 5 ton
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Samsul Arifin
"Kalau truk dengan warna putih biru ini adalah truk khusus untuk pasokan solar industri harganya sudah Rp12 ribu, makanya margin itu sekitar Rp5 ribu dari harga awal dia beli sekitar Rp6,8 ribu," jelasnya.
Menurut mantan Kasat Reskrim Polres Mojokerto itu, ada banyak SPBU yang memang tidak mengetahui modus para pelaku.
Namun, tidak menutup kemungkinan, ada juga pihak SPBU yang memang tahu dan cenderung membiarkan praktik tersebut, karena memperoleh sesuatu keuntungan tertentu.
Oleh karena itu, Ferry menambahkan, pihaknya bakal melakukan pendalaman dan pengembangan atas praktik yang mereka lakukan tersebut. Apakah memang melibatkan pihak SPBU.
"Ada yang perlu kolaborasi dengan pihak SPBU tapi di level-level tertentu ya ini yang nanti kita dalami, apakah memang operator pengawas atau ke tingkat pemilik," pungkasnya.
Sementara itu, Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman mengatakan, para pelaku ditangkap dari beberapa daerah yang berbeda berdasarkan tiga laporan polisi (LP).
Tersangka berdasarkan LP nomor 14, diantaranya, Dwi AW, Edo AR, M Wafiq S, Didik S, M Anwar, Dedik S, Roni F, Adi F, David K, Nono H, Andik P, dan Rivo T.
Kemudian, tersangka berdasarkan LP nomor 15, diantaranya, A Sanusi R, Darto, Afandy DA, Heri H, Yusep BI, Dwi Y, Heri S, M Rusdi, Eko HM, Saiful, M Hika, M Edi Susilo, Joko S, dan Khusnul A.
Sedangkan, tersangka berdasarkan LP nomor 05, yakni Dwi AW.
Praktik lancung yang dilakukan para pelaku berlangsung sejak Desember 2022 silam. Mereka memanfaatkan 16 truk boks yang dimodifikasi dengan tangki BBM berkapasitas 4.000 liter, terselubung di dalamnya.
Delapan truk boks tersebut berhasil diamankan dan disita petugas. Sedangkan, delapan truk lainnya, masih ditelusuri keberadaannya dalam proses pengembangan penyidikan tersebut.
"Ini masih lebih dalamnya pendidik sudah melakukan terhadap beberapa dokumen komputer dan handphone akan kami lihat nanti transaksi keuangannya untuk memastikan sebenarnya Sejak kapan ini dilakukan," ujarnya dalam konferensi pers di Gudang Penyimpanan Barang Bukti Mapolda Jatim.
Para pelaku bakal dikenai Pasal 55 UU N 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas BumI, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHPidana.
"Yaitu ancaman paling lama 6 tahun kurungan dan denda paling banyak Rp60 Miliar," pungkas mantan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya itu.
Ditreskrimsus Polda Jatim
Kombes Pol Farman
Polda Jatim
TribunMadura.com
Tribun Madura
solar
bersubsidi
Nasib Terkini Pengusaha Surabaya yang Pernah Tahan Ijazah Pegawai, Kini Gudangnya Dibobol Maling |
![]() |
---|
Ngakunya Gemas, Kakek 60 Tahun Lecehkan Anak Tetangga, Korban Diminta Jadi Pacar dan Dielus-elus |
![]() |
---|
Nekat, Maling Gasak Motor Siswa Sekolah yang Sedang Diparkir di Masjid Surabaya Utara, Dijual Murah |
![]() |
---|
Keren, 3 Seniman Beda Generasi Unjuk Gigi di Pameran Tiga Masa, Lihat Hasilnya |
![]() |
---|
Korban Hilang Tenggelam di Sungai Surabaya Bertambah, Sepasang Sandal Jepit Bikin Geger |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.