Berita Tulungagung

Kereta Kelinci Diamankan Polisi, Bawa Rombongan TK ke Tempat Wisata di Jalan Raya

Saat dihentikan, dua kereta kelinci ini membawa rombongan anak TK dari Desa Tunggangri, Kecamatan Kalidawir

Penulis: David Yohanes | Editor: Samsul Arifin
TribunMadura.com/David Yohanes
Salah satu kereta kelinci yang ditangkap polisi di depan GOR Lembupeteng, Jalan Soekarno-Hatta Tulungagung. 

Terhadap sopir kereta kelinci ini tidak lagi dilakukan tilang melainkan dengan pidana.

Hal ini sesuai dengan nota kesepahaman yang sebelumnya sudah dibuat.

Polisi  bisa menggunakan pasal 311  Undang-undang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas, dengan ancaman pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 3.000.000.

Semenatara pemilik  dan pembuat kereta kelinci, jika bisa dipidanakan dengan pasal  277 Undang-undang Lalu Lintas.

Pasal itu mengancam pelakunya dengan pidana penjara  selama 1 tahun dan pidana denda Rp 24 juta.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved