Berita Tulungagung
Kereta Kelinci Diamankan Polisi, Bawa Rombongan TK ke Tempat Wisata di Jalan Raya
Saat dihentikan, dua kereta kelinci ini membawa rombongan anak TK dari Desa Tunggangri, Kecamatan Kalidawir
Penulis: David Yohanes | Editor: Samsul Arifin
TribunMadura.com/David Yohanes
Salah satu kereta kelinci yang ditangkap polisi di depan GOR Lembupeteng, Jalan Soekarno-Hatta Tulungagung.
Terhadap sopir kereta kelinci ini tidak lagi dilakukan tilang melainkan dengan pidana.
Hal ini sesuai dengan nota kesepahaman yang sebelumnya sudah dibuat.
Polisi bisa menggunakan pasal 311 Undang-undang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas, dengan ancaman pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 3.000.000.
Semenatara pemilik dan pembuat kereta kelinci, jika bisa dipidanakan dengan pasal 277 Undang-undang Lalu Lintas.
Pasal itu mengancam pelakunya dengan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda Rp 24 juta.
Berita Terkait
Berita Terkait:#Berita Tulungagung
Sedang Bekerja di Kolam Ikan Milik Bapaknya, Remaja Tulungagung Tewas Tersengat Listrik |
![]() |
---|
Konvoi Pesilat di Tulungagung Berujung Tragedi, Seorang Ibu Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Sosok Mbak Suci, TKW Asal Tulungagung yang Berani Kritik Pedas ke Camat Pakel: Tukang Mangku Purel |
![]() |
---|
Ada Keracunan Massal Karena Makanan Posyandu, Camat Sumbergempol Tulungagung Buka Suara: Evaluasi |
![]() |
---|
Respon Terbaru Pemkab Tulungagung soal 13 Pulau yang Dipermasalahkan Trenggalek: Sudah Diputuskan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.