Berita Tulungagung

Kereta Kelinci Diamankan Polisi, Bawa Rombongan TK ke Tempat Wisata di Jalan Raya

Saat dihentikan, dua kereta kelinci ini membawa rombongan anak TK dari Desa Tunggangri, Kecamatan Kalidawir

Penulis: David Yohanes | Editor: Samsul Arifin
TribunMadura.com/David Yohanes
Salah satu kereta kelinci yang ditangkap polisi di depan GOR Lembupeteng, Jalan Soekarno-Hatta Tulungagung. 

TRIBUNMADURA.COM, TULUNGAGUNG - Dua kereta kelinci atau odong-odong dihentikan oleh personel Satlantas Polres Tulungagung pada Sabtu (25/2/2023) pagi di depan GOR Lembupeteng.

Kereta kelinci ini melintas di Jalan Soekarno-Hatta, jalan utama  Tulungagung – Trenggalek.

Saat dihentikan, dua kereta kelinci ini membawa rombongan anak TK dari Desa Tunggangri, Kecamatan Kalidawir.

“Kami hentikan karena mereka sudah membahayakan anak-anak itu. Semua penumpang kami suruh turun, terang Kasat Lantas Polres Tulungagung, AKP Rahandi Gusti Pradana melalui Kanit Gakkum, Ipda Anang Prima.

Seluruh rombongan ini rencananya akan pergi ke Kampung Susu Dinasty yang ada di Kecamatan Gondang.

Baca juga: Remaja SMP Hindari Pemotor Bawa Rumput di Tulungagung, Banting Setir Malah Berujung Maut

Anang kemudian berkoordinasi dengan Bagian Logistik Polres Tulungagung.

Bagian Logistik lalu mengirimkan bus Polres Tulungagung untuk mengangkut seluruh rombongan.

“Seluruh rombongan kami kembalikan ke Desa Tunggangri dengan bus Polres Tulungagung. Dua kereta kelinci ini kami ambil Tindakan,” sambung Anang.

Dari pemeriksaan, dua kereta kelinci ini berasal dari Gandusari, Kabupaten Trenggalek.

Anang menambahkan, sebelumnya Satlantas Polres Tulungagung sudah ada nota kesepahaman dengan pemilik kereta kelinci.

Kereta ini tidak boleh beroperasi di jalan umum dan hanya bisa di lokasi wisata.

Namun saat itu ada dua kelompok pengusaha kereta kelinci, yaitu kelompok timur dan kelompok barat.

Kelompok barat ini banyak beroperasi di wilayah Kecamatan Gondang dan Kecamatan Kauman.

Mereka banyak yang tidak menghadiri saat proses penandatanganan nota kesepahaman.

“Yang dari barat itu memang sebagian dari wilayah Kabupaten Trenggalek. Namun bukan berarti mereka tidak tahu MoU kemarin,” tegas Anang.

Terhadap sopir kereta kelinci ini tidak lagi dilakukan tilang melainkan dengan pidana.

Hal ini sesuai dengan nota kesepahaman yang sebelumnya sudah dibuat.

Polisi  bisa menggunakan pasal 311  Undang-undang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas, dengan ancaman pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 3.000.000.

Semenatara pemilik  dan pembuat kereta kelinci, jika bisa dipidanakan dengan pasal  277 Undang-undang Lalu Lintas.

Pasal itu mengancam pelakunya dengan pidana penjara  selama 1 tahun dan pidana denda Rp 24 juta.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved