Berita Tulungagung
Kereta Kelinci Diamankan Polisi, Bawa Rombongan TK ke Tempat Wisata di Jalan Raya
Saat dihentikan, dua kereta kelinci ini membawa rombongan anak TK dari Desa Tunggangri, Kecamatan Kalidawir
Penulis: David Yohanes | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNMADURA.COM, TULUNGAGUNG - Dua kereta kelinci atau odong-odong dihentikan oleh personel Satlantas Polres Tulungagung pada Sabtu (25/2/2023) pagi di depan GOR Lembupeteng.
Kereta kelinci ini melintas di Jalan Soekarno-Hatta, jalan utama Tulungagung – Trenggalek.
Saat dihentikan, dua kereta kelinci ini membawa rombongan anak TK dari Desa Tunggangri, Kecamatan Kalidawir.
“Kami hentikan karena mereka sudah membahayakan anak-anak itu. Semua penumpang kami suruh turun, terang Kasat Lantas Polres Tulungagung, AKP Rahandi Gusti Pradana melalui Kanit Gakkum, Ipda Anang Prima.
Seluruh rombongan ini rencananya akan pergi ke Kampung Susu Dinasty yang ada di Kecamatan Gondang.
Baca juga: Remaja SMP Hindari Pemotor Bawa Rumput di Tulungagung, Banting Setir Malah Berujung Maut
Anang kemudian berkoordinasi dengan Bagian Logistik Polres Tulungagung.
Bagian Logistik lalu mengirimkan bus Polres Tulungagung untuk mengangkut seluruh rombongan.
“Seluruh rombongan kami kembalikan ke Desa Tunggangri dengan bus Polres Tulungagung. Dua kereta kelinci ini kami ambil Tindakan,” sambung Anang.
Dari pemeriksaan, dua kereta kelinci ini berasal dari Gandusari, Kabupaten Trenggalek.
Anang menambahkan, sebelumnya Satlantas Polres Tulungagung sudah ada nota kesepahaman dengan pemilik kereta kelinci.
Kereta ini tidak boleh beroperasi di jalan umum dan hanya bisa di lokasi wisata.
Namun saat itu ada dua kelompok pengusaha kereta kelinci, yaitu kelompok timur dan kelompok barat.
Kelompok barat ini banyak beroperasi di wilayah Kecamatan Gondang dan Kecamatan Kauman.
Mereka banyak yang tidak menghadiri saat proses penandatanganan nota kesepahaman.
“Yang dari barat itu memang sebagian dari wilayah Kabupaten Trenggalek. Namun bukan berarti mereka tidak tahu MoU kemarin,” tegas Anang.
Terhadap sopir kereta kelinci ini tidak lagi dilakukan tilang melainkan dengan pidana.
Hal ini sesuai dengan nota kesepahaman yang sebelumnya sudah dibuat.
Polisi bisa menggunakan pasal 311 Undang-undang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas, dengan ancaman pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 3.000.000.
Semenatara pemilik dan pembuat kereta kelinci, jika bisa dipidanakan dengan pasal 277 Undang-undang Lalu Lintas.
Pasal itu mengancam pelakunya dengan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda Rp 24 juta.
Sedang Bekerja di Kolam Ikan Milik Bapaknya, Remaja Tulungagung Tewas Tersengat Listrik |
![]() |
---|
Konvoi Pesilat di Tulungagung Berujung Tragedi, Seorang Ibu Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Sosok Mbak Suci, TKW Asal Tulungagung yang Berani Kritik Pedas ke Camat Pakel: Tukang Mangku Purel |
![]() |
---|
Ada Keracunan Massal Karena Makanan Posyandu, Camat Sumbergempol Tulungagung Buka Suara: Evaluasi |
![]() |
---|
Respon Terbaru Pemkab Tulungagung soal 13 Pulau yang Dipermasalahkan Trenggalek: Sudah Diputuskan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.